KPU Makassar Coret 324 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
Pemutakhiran data pemilih merupakan agenda rutin di KPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar memutakhirkan daftar pemilih untuk bulan November 2021. Daftar itu berisi 904.453 pemilih.
Pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan merupakan agenda rutin di KPU. Agenda itu merujuk kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
"KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata komisioner KPU Makassar Endang Sari, melalui siaran persnya, Selasa (4/1/2022).
Baca Juga: Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu, dari 48 Nama Akan Dipilih 24 Orang
1. Daftar pemilih didominasi perempuan
Rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan bulan November 2021 digelar pada Selasa, 4 Januari 2022. Jumlah pemilih ditetapkan berdasarkan rapat pleno yang dihadiri para komisioner KPU Makassar.
Daftar pemilih di Kota Makassar yang terbaru, terdiri dari 437.497 pemilih laki-laki dan 466.956 pemilih perempuan.
Baca Juga: 2 Wakil Sulsel Lolos Bakal Calon Anggota KPU dan Bawaslu RI