TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Makassar Coret 324 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

Pemutakhiran data pemilih merupakan agenda rutin di KPU

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar memutakhirkan daftar pemilih untuk bulan November 2021. Daftar itu berisi 904.453 pemilih.

Pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan merupakan agenda rutin di KPU. Agenda itu merujuk kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

"KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata komisioner KPU Makassar Endang Sari, melalui siaran persnya, Selasa (4/1/2022).

Baca Juga: Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu, dari 48 Nama Akan Dipilih 24 Orang

1. Daftar pemilih didominasi perempuan

Ilustrasi pemungutan suara. IDN Times/Istimewa

Rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan bulan November 2021 digelar pada Selasa, 4 Januari 2022. Jumlah pemilih ditetapkan berdasarkan rapat pleno yang dihadiri para komisioner KPU Makassar.

Daftar pemilih di Kota Makassar yang terbaru, terdiri dari 437.497 pemilih laki-laki dan 466.956 pemilih perempuan.

2. Alasan pemilih dicoret dari daftar

Komisioner KPU Makassar, Endang Sari. IDN Times/Abdurrahman

Menurut rekapitulasi terbaru, terdapat penambahan 17 pemilih pemula, yakni mereka yang memasuki usia 17 tahun atau usia wajib pilih.

Sebaliknya, ada 324 orang yang dicoret dari daftar pemilih. Sebanyak 300 merupakan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal, sedangkan 24 orang dicoret sebab TMS usai menjadi anggota Polri.

"Jumlah pemilih yang ubah elemen data sebanyak 6.366 pemilih," kata Endang.

Baca Juga: 2 Wakil Sulsel Lolos Bakal Calon Anggota KPU dan Bawaslu RI

Berita Terkini Lainnya