KPU Gowa Ingatkan Kolom Kosong Bukan Berarti Golput
Sosialisasi masif mendorong tingkat partisipasi di Pilkada
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times – KPU Kabupaten Gowa punya pekerjaan lebih pada Pilkada Serentak 2020. Sebab di daerah itu, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati diikuti pasangan calon tunggal, yakni Adnan Purichta Ichsan-Abdul Rauf Malaganni.
Pada pilkada dengan paslon tunggal, surat suara berbeda karena terdapat kolom kosong. Pilihan itu tersedia bagi pemilik suara yang tidak ingin memilih paslon tunggal. Tapi belum tentu semua pemilik suara mengetahui tentang kolom kosong tersebut.
“Untuk pilkada dengan paslon tunggal, maka upaya sosialisasi ditambahkan dengan kewajiban KPU mensosialisasikan kolom kosong,” kata Komisioner Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Gowa, Nuzul Fitri kepada IDN Times, Selasa (6/10/2020).
Baca Juga: Ini Posisi Paslon Tunggal Pilkada Gowa dan Soppeng di Surat Suara
1. Masih ada persepsi kolom kosong sama dengan golput
Fitri mengatakan, penyelenggaraan pilkada dengan paslon tunggal punya tantangan tersendiri. Misalnya, masih banyak persepsi keliru di masyarakat bahwa kolom kosong sama dengan golput. Padahal keduanya jelas berbeda.
Golput berarti suara pemilih tidak bernilai. Sedangkan pemilih yang mencoblos kolom kosong, suaranya tetap dihitung. Paslon tunggal dinyatakan menang jika perolehan suaranya lebih banyak dibandingkan kolom kosong.
“Apa pun pilihan pemilih yang digunakan di TPS sangat berpengaruh terhadap hasil penghitungan suara,” ucap Fitri.
Baca Juga: Petahana Lawan Kolom Kosong di Pilkada Gowa dan Soppeng