TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Gowa Ingatkan Kolom Kosong Bukan Berarti Golput

Sosialisasi masif mendorong tingkat partisipasi di Pilkada 

Dok. KPU Gowa

Makassar, IDN Times – KPU Kabupaten Gowa punya pekerjaan lebih pada Pilkada Serentak 2020. Sebab di daerah itu, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati diikuti pasangan calon tunggal, yakni Adnan Purichta Ichsan-Abdul Rauf Malaganni.

Pada pilkada dengan paslon tunggal, surat suara berbeda karena terdapat kolom kosong. Pilihan itu tersedia bagi pemilik suara yang tidak ingin memilih paslon tunggal. Tapi belum tentu semua pemilik suara mengetahui tentang kolom kosong tersebut.

“Untuk pilkada dengan paslon tunggal, maka upaya sosialisasi ditambahkan dengan kewajiban KPU mensosialisasikan kolom kosong,” kata Komisioner Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Gowa, Nuzul Fitri kepada IDN Times, Selasa (6/10/2020).

Baca Juga: Ini Posisi Paslon Tunggal Pilkada Gowa dan Soppeng di Surat Suara

1. Masih ada persepsi kolom kosong sama dengan golput

Komisioner KPU Gowa | kab-gowa.kpu.go.id

Fitri mengatakan, penyelenggaraan pilkada dengan paslon tunggal punya tantangan tersendiri. Misalnya, masih banyak persepsi keliru di masyarakat bahwa kolom kosong sama dengan golput. Padahal keduanya jelas berbeda.

Golput berarti suara pemilih tidak bernilai. Sedangkan pemilih yang mencoblos kolom kosong, suaranya tetap dihitung. Paslon tunggal dinyatakan menang jika perolehan suaranya lebih banyak dibandingkan kolom kosong.

“Apa pun pilihan pemilih yang digunakan di TPS sangat berpengaruh terhadap hasil penghitungan suara,” ucap Fitri.

2. KPU sosialisasikan spesimen suara suara

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Tahun ini untuk pertama kalinya Pilkada Gowa diikuti paslon tunggal. KPU Gowa berharap sosialisasi masif bisa membantu masyarakat memahami seputar aturan pilkada, terutama mengenai kolom kosong. KPU Gowa mengupayakan berbagai macam sosialisasi dengan melibatkan semua penyelenggara ad hoc, termasuk di media sosial.

Soal kolom kosong, masyarakat atau calon pemilih diperkenalkan lebih awal. Sesuai hasil pengundian, posisi paslon tunggal di surat suara Pilkada Gowa ada di sisi kanan. Sedangkan kolom kosong terletak di sisi kiri.

“Spesimen surat suara menjadi bagian yang disosialisasikan, sehingga masyarakat bisa melihat secara langsung apa isi di surat suara yang akan dicoblos,” Fitri menerangkan.

3. Partisipasi pemilih ditargetkan 77,5 persen

kab-gowa.kpu.go.id

KPU telah menetapkan daftar pemilih sementara pada Pilkada Gowa 2020 per 9 September 2020. Daftar berisi 530.867 pemilih, pada 18 kecamatan dan 167 kelurahan. Pemilih terbagi pada 1.430 tempat pemungutan suara (TPS).

Secara nasional, KPU menargetkan partisipasi pemilih di pilkada pada tingkat 77,5 persen. Nilai itu lebih tinggi tinggi dibandingkan Pilkada Gowa 2015 di angka 65 persen, serta lebih rendah dari Pemilu 2019 yakni 80,20 persen.

“Partisipasi pemilu dan pilkada beda krn perilaku pemilihnya berbeda,” kata Fitri.

Baca Juga: Petahana Lawan Kolom Kosong di Pilkada Gowa dan Soppeng

Berita Terkini Lainnya