KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Nurdin Abdullah, Siapa Saja?
KPK menggeledah Kantor Dinas PUTR Sulsel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, Kamis (21/7/2022). Penggeledahan terkait kasus suap dan gratifikasi dengan terpidana eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan atas pengembangan kasus Nurdin. KPK menyidik kasus dugaan suap terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran (TA) 2020 pada Dinas PUTR.
"Dari hasil perkembangan persidangan perkara sebelumnya dengan terpidana Nurdin Abdullah, KPK kembali mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap untuk pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan TA 2020 pada Dinas PUTR," kata Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).
Baca Juga: KPK Kembangkan Kasus Nurdin Abdullah, ACC: Banyak Pihak Terlibat
1. KPK sudah menetapkan tersangka baru
KPK telah menetapkan tersangka sehubungan proses penyidikan tersebut. Namun KPK belum mengumumkan kepada publik siapa saja yang jadi tersangka.
"KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana, dan pasal-pasal yang disangkakan ketika penyidikan perkara ini telah cukup yang dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan, " ucap Ali.
Baca Juga: Dari Kasus Nurdin Abdullah, KPK Usut Dugaan Suap Laporan Keuangan
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Dinas PUTR Sulawesi Selatan, Ada Apa?