TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Panggil Lagi Sudirman untuk Saksi Kasus Nurdin Abdullah

Ini pemanggilan kedua bagi Sudirman sebagai saksi

Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. IDN Times/Asrhawi Muin

Makassar, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, hari ini, Rabu (2/6/2021). Pemeriksaan terkait penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

Sudirman, yang kini jadi Plt Gubernur Sulsel, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurdin Abdullah. Nurdin berstatus Gubernur Sulsel nonaktif usai ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh KPK.

"Hari ini, pemeriksaan saksi NA tindak pidana korupsi suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu.

Baca Juga: Penyuap Nurdin Abdullah Ajukan Jadi Justice Collaborator Dinilai Tepat

1. Pemeriksaan kedua bagi Sudirman sebagai saksi

Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/3/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Sudirman sebagai saksi dalam kasus Nurdin Abdullah. Dia juga pernah dipanggil memberi keterangan di Kantor KPK, Jakarta, pada 23 Maret 2021.

Pada pemeriksaan pertama, penyidik mengonfirmasi Sudirman soal tugas pokok dan fungsi selaku wakil gubernur dan mengenai berbagai proyek pengadaan oleh Pemprov Sulsel.

"Kita dipanggil sebagai saksi, pertanyaannya terkait proyek-proyek strategis di Sulsel serta internal prosedur pemerintahan," kata Sudirman waktu itu.

2. KPK juga panggil anak Nurdin Abdullah

M Fathul Fauzy Nurdin (kedua dari kanan). Dok. humas.sulselprov.go.id

Pada pemeriksaan hari ini, KPK memanggil tiga saksi lain untuk tersangka Nurdin Abdullah. Di antaranya ada anak Nurdin, M Fathul Fauzy Nurdin, yang disebut bekerja wiraswasta. Dua saksi lain adalah Meikewati, ibu rumah tangga, serta wiraswasta bernama Yusuf Tyos.

KPK masih menyelidiki kasus dugaan suap kepada Nurdin Abdullah. Dalam kasus ini, ada dua tersangka lain. Masing-masing, Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin serta pemberi suap, kontraktor PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.

Baca Juga: Istri Nurdin Abdullah Menolak Panggilan Pemeriksaan sebagai Saksi KPK

Berita Terkini Lainnya