KPK Panggil Lagi Sudirman untuk Saksi Kasus Nurdin Abdullah
Ini pemanggilan kedua bagi Sudirman sebagai saksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, hari ini, Rabu (2/6/2021). Pemeriksaan terkait penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
Sudirman, yang kini jadi Plt Gubernur Sulsel, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurdin Abdullah. Nurdin berstatus Gubernur Sulsel nonaktif usai ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh KPK.
"Hari ini, pemeriksaan saksi NA tindak pidana korupsi suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu.
Baca Juga: Penyuap Nurdin Abdullah Ajukan Jadi Justice Collaborator Dinilai Tepat
1. Pemeriksaan kedua bagi Sudirman sebagai saksi
Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Sudirman sebagai saksi dalam kasus Nurdin Abdullah. Dia juga pernah dipanggil memberi keterangan di Kantor KPK, Jakarta, pada 23 Maret 2021.
Pada pemeriksaan pertama, penyidik mengonfirmasi Sudirman soal tugas pokok dan fungsi selaku wakil gubernur dan mengenai berbagai proyek pengadaan oleh Pemprov Sulsel.
"Kita dipanggil sebagai saksi, pertanyaannya terkait proyek-proyek strategis di Sulsel serta internal prosedur pemerintahan," kata Sudirman waktu itu.
Baca Juga: Istri Nurdin Abdullah Menolak Panggilan Pemeriksaan sebagai Saksi KPK