KLHK Diminta Usut Tuntas Kasus Kayu Ilegal Asal Papua
57 kontainer kayu merbau disita pada Januari lalu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Sulawesi Selatan meminta Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar mengusut tuntas kasus peredaran kayu ilegal asal Papua. JPIK merujuk tertangkapnya 57 kontainer kayu ilegal saat transit di Pelabuhan Makassar pada awal Januari 2019.
Koordinator JPIK Sulsel Mustam Arif mengatakan, Gakkum bisa menindaklanjuti pengusutan kasus setelah memperoleh legitimasi. Sebab baru-baru ini Pengadilan Negeri Makassar menolak gugatan praperadilan pemilik kayu yang disita aparat.
“Ini merupakan momentum tepat untuk menegaskan bahwa upaya penegakan hukum di bidang kehutanan benar-benar dilaksanakan serius,” kata Mustam di Makassar, Kamis (14/3).
Baca Juga: Sampah Kayu Penuhi Kawasan Wisata Pantai Tanjung Bayang di Makassar
1. Aparat leluasa melanjutkan penyidikan
PN Makassar memutuskan menolak permohonan praperadilan dari enam perusahaan yang mengaku sebagai pemilik kayu sitaan Gakkum KLHK, Senin (11/3). Pemohon masing-masing diwakili oleh orang bernama Sutarmi, Toto Solehudin, Suryo Egar Prasetiyo, Budi Antoro, Daniel Gerden, dan Thonny Sahetapy.
Pemohon meminta pengadilan membatalkan penggeledahan dan penyitaan kayu oleh Gakkum. Mereka juga meminta kayu berjenis merbau itu dikembalikan kepada para pemilik. Namun seluruh permohonan ditolak.
“Menolak permohonan praperadilan para pemohon seluruhnya; menyatakan tindakan penggeladahan dan penyitaan yang dilakukan oleh termohon sah menurut hukum,” kata Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga pada amar putusan.
Baca Juga: Sampah Kayu Penuhi Kawasan Wisata Pantai Tanjung Bayang di Makassar