Kendalikan Reklame, Pemkot Makassar Terbitkan Perwali
Perwali sebagai respons banyaknya reklame tanpa izin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar mengendalikan penyelenggaraan reklame lewat Peraturan Wali Kota Nomor 45 Tahun 2022.
Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Makassar Zulkifli Nanda mengatakan, Perwali 45/2022 memuat aturan pendirian reklame, mulai dari izin hingga penataannya. Sebab saat ini banyak reklame yang berdiri tanpa izin.
Baca Juga: Ojol Day tiap Selasa, ASN Makassar Tak Boleh Pakai Kendaraan Pribadi
1. Perizinan reklame di PTSP
Zulkifli mengatakan, perizinan pendirian reklame berada di Kantor PTSP. Dari sana, perizinan dikoordinir oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Senin ini kita akan sediakan loket khusus di PTSP untuk melayani izin reklame. Setelah itu kita serahkan berkasnya ke orang Bapenda yang stand by di PTSP. Karena mereka yang kordinator untuk penanganan pemasangannya,” kata Zulkifli.
Baca Juga: Kantor Pos Makassar Sudah Salurkan 33 Persen BLT BBM dan Sembako