Kasus Dua Bersaudara Keroyok Guru di Gowa, Ibunya Ikut Jadi Tersangka
Diduga menganiaya murid kelas V SD
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyidik Polres Gowa, Sulawesi Selatan, menetapkan tersangka baru dalam rangkaian kasus pengeroyokan terhadap seorang guru SD Inpres Pa'bangngiang di Kecamatan Somba Opu, Rabu (4/9) lalu. Dia adalah RA alias Daeng Tongji, 43 tahun, ibu salah seorang murid di SD setempat.
RA diketahui sebagai ibu dari dua wanita bersaudara yang lebih dulu ditetapkan Polisi sebagai tersangka, yakni NV (20) dan APR (17). Dua bersaudara itu disangkakan terhadap penganiayaan guru, sedangkan sang ibu jadi tersangka karena penganiayaan terhadap murid SD berinisial MFA (11).
"Dari hasil penyidikan dan fakta-fakta yang ditemukan, hari ini kita menetapkan RA sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap seorang anak murid," kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga dalam keterangan persnya, Jumat (6/9).
Baca Juga: Viral, Guru di Gowa Dikeroyok Keluarga Murid Saat Jam Belajar
1. Tersangka dilaporkan karena menjewer telinga murid SD
Diberitakan sebelumnya, guru SD Inpres Pa'bangngiang bernama Astia dikeroyok dua orang keluarga murid di dalam ruangan kelas, pada Rabu (4/9) pagi. Pelaku yang bersaudara kandung mengaku emosional karena adik mereka yang bersekolah di sekolah tersebut mengaku dipukuli oleh murid lain, yakni MFA.
Rekaman video yang beredar di media sosial memperlihatkan dua pelaku menganiaya guru secara bersama-sama. Namun belakangan Polisi mengetahui bahwa ibu pelaku, yakni RA secara terpisah menganiaya MFA.
"Tersangka menemui korban MFA, siswa kelas lima, kemudian menjewer kuping korban sepanjang sepuluh meter dari ruang kelas hingga ke ruang guru," ucap Shinto.
Baca Juga: Tegur Pria Mabuk Kencing Sembarang, Kakek di Gowa Kena Sabetan Parang