Kasus ABU Tours Jadi Bahan Evaluasi Sistem Umrah di Tanah Air
Aturan baru cegah celah kekosongan hukum terkait umrah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makasar, IDN Times - Kasus penggelapan dan pencucian uang jemaah di perusahaan travel ABU Tours menjadi momentum bagi Kementerian Agama untuk menata sistem penyelenggaraan ibadah umrah di Tanah Air. Perkara itu jadi pintu masuk untuk menyusun berbagai regulasi yang selama ini belum tersentuh.
Salah satu regulasi yang lahir berupa Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018, yang menjadi dasar baru tentang penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Aturan ini memuat berbagai ketentuan untuk mengatasi celah akibat kekosongan hukum.
“Dulu harga belum diatur, begitu juga soal cabang, agen, berapa masa tunggu. Begitu ada (kasus) ABU Tours, semua sudah diatur, jadi kita akan mengawasi bersama,” kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kemenag Sulsel Kaswad Sartono di Makassar, Kamis (21/2).
1. Aturan baru cegah dana jemaah dialihkan untuk kepentingan lain
Kaswad menerangkan bahwa PMA Nomor 8 Tahun 2018 menjadi jaminan bagi masyarakat untuk beribadah umrah dengan tenang. Salah satunya mengenai standar biaya minimum Rp20 juta per orang, yang disusun berdasarkan perhitungan matang. Standar ini mencegah permainan harga seperti ABU Tours yang berujung kesulitan finansial serta jemaah terlantar.
Peraturan baru juga mencegah uang setoran jemaah dialihkan oleh penyedia jasa umrah untuk kepentingan lain. Sebab, setiap jemaah hanya boleh dikenakan masa tunggu maksimal enam bulan sejak mendaftar.
“Dulu jemaah ABU Tours bisa menunggu sampai dua tahun. Ada potensi dana jemaah diputar untuk bisnis lain,” ujar Kaswad.
Baca Juga: Jemaah Umrah Terlantar, Istri Bos ABU Tours Menuntut Bebas