TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus ABU Tours Jadi Bahan Evaluasi Sistem Umrah di Tanah Air

Aturan baru cegah celah kekosongan hukum terkait umrah

Ilustrasi Ka'bah (ANTARA FOTO/REUTERS/Zohra Bensemra)

Makasar, IDN Times - Kasus penggelapan dan pencucian uang jemaah di perusahaan travel ABU Tours menjadi momentum bagi Kementerian Agama untuk menata sistem penyelenggaraan ibadah umrah di Tanah Air. Perkara itu jadi pintu masuk untuk menyusun berbagai regulasi yang selama ini belum tersentuh.

Salah satu regulasi yang lahir berupa Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018, yang menjadi dasar baru tentang penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Aturan ini memuat berbagai ketentuan untuk mengatasi celah akibat kekosongan hukum.

“Dulu harga belum diatur, begitu juga soal cabang, agen, berapa masa tunggu. Begitu ada (kasus) ABU Tours, semua sudah diatur, jadi kita akan mengawasi bersama,” kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kemenag Sulsel Kaswad Sartono di Makassar, Kamis (21/2).

1. Aturan baru cegah dana jemaah dialihkan untuk kepentingan lain

IDN Times / Aan Pranata

Kaswad menerangkan bahwa PMA Nomor 8 Tahun 2018 menjadi jaminan bagi masyarakat untuk beribadah umrah dengan tenang. Salah satunya mengenai standar biaya minimum Rp20 juta per orang, yang disusun berdasarkan perhitungan matang. Standar ini mencegah permainan harga seperti ABU Tours yang berujung kesulitan finansial serta jemaah terlantar.

Peraturan baru juga mencegah uang setoran jemaah dialihkan oleh penyedia jasa umrah untuk kepentingan lain. Sebab, setiap jemaah hanya boleh dikenakan masa tunggu maksimal enam bulan sejak mendaftar.

“Dulu jemaah ABU Tours bisa menunggu sampai dua tahun. Ada potensi dana jemaah diputar untuk bisnis lain,” ujar Kaswad.

2. Ada paket umrah di bawah Rp20 juta? Segera laporkan

dailymail.co.uk

Usai bergulirnya kasus ABU Tours, Kemenag Sulsel juga membentuk satuan tugas pembinaan, pengawasan, dan pencegahan kasus umrah. Kaswad menyebutkan, satgas beranggotakan berbagai unsur terkait seperti kepolisian, dinas pariwisata, dan otoritas penerbangan.

Satgas bekerja untuk menjemput laporan masyarakat dan memantau aktivitas perusahaan travel umrah di Sulsel. Jika didapatkan ada yang bermasalah, satgas segera menindak dengan sanksi terberat berupa pencabutan izin. 

“Kita harap peran media massa dan masyarakat. Kalau ada travel tidak resmi, laporkan. Termasuk jika ada harga di bawah standar, kita kejar,” kata Kaswad.

Baca Juga: Jemaah Umrah Terlantar, Istri Bos ABU Tours Menuntut Bebas

Berita Terkini Lainnya