Kantor dan RS di Makassar Siapkan Penerjemah Bahasa Isyarat
Pemkot menyusun regulasi penyediaan hak tunarungu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto ingin tunarungu diakomodir haknya mengakses pelayanan masyarakat. Langkah awal, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Makassar diinstruksikan menyediakan layanan penerjemah bahasa isyarat.
Danny menyampaikan itu saat menjamu pengurus Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin) Sulawesi Selatan di kediamannya, Jalan Amirullah Makassar, Kamis (22/9/2022).
"Kami sudah tetapkan RSU Daya menjadi rumah sakit yang memiliki interpreter bahasa isyarat di Kota Makassar," kata Danny Pomanto, Kamis.
Danny menilai pasien tunarungu sangat rentan mengalami kendala komunikasi dua arah ketika mengakses dan menerima layanan kesehatan tanpa bantuan penerjemah bahasa isyarat. Sedangkan hak memperoleh pelayanan kesehatan adalah milik semua orang.
Baca Juga: Rekrutmen PPPK, Pemkot Makassar Makassar Dijatah 749 Formasi
1. Penyediaan bahasa isyarat dibuatkan perwali
Danny mengatakan, dia akan menyusun regulasi agar ruang pelayanan publik yang berada di Makassar memfasilitasi secara khusus masyarakat tunarungu. Yakni dengan penyediaan penerjemah bahasa isyarat.
Sedangkan, untuk ruang publik yang di luar otorisasi Pemkot Makassar, baik milik negara maupun swasta, diimbau memfasilitasi ketersediaan penerjemah bahasa isyarat untuk masyarakat tunarungu.
"Kita akan buat Perwali standarisasi bahasa isyarat di semua fasilitas milik Pemerintah Kota Makassar. Begitu juga seperti bandara, pelabuhan, lembaga penyiaran televisi, maupun kantor-kantor swasta yang ada di Makassar kita akan imbau untuk sediakan," ucapnya.
Baca Juga: Transportasi Publik di Makassar, Tidak Efektif dan Kurang Diminati