TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kalah Saing, Perusda Sulsel Diusulkan Bersalin Rupa

Usulan Pemprov menunggu tanggapan fraksi-fraksi DPRD

Rapat paripurna DPRD Sulsel. IDN Times/Aan Pranata

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah. Perusda Sulsel diusulkan berganti menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Rencana perubahan bentuk hukum Perusda disampaikan Sekretaris Provinsi Abdul Hayat Gani pada pidato di rapat paripurna DPRD Sulsel, Senin (9/12). Usulan tengah menunggu pandangan fraksi-fraksi DPRD, untuk dibahas dan disetujui bersama Pemprov.

Sekprov yang mewakili Gubernur Nurdin Abdullah menyatakan Perusda perlu dibenahi dengan meningkatkan kinerja, daya saing, dan daya tariknya di dunia usaha. Perlu didorong prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dari yang saat ini bercampur antara pelayanan publik dengan mencari keuntungan.

"Pembenahan Perusda Sulsel akan dilakukan melalui langkah restrukturisasi bentuk badan hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah," kata Sekprov Abdul Hayat Gani.

1. Perusda kalah bersaing dengan swasta

IDN Times/Aan Pranata

Sekprov mengungkapkan bahwa Perusda Sulsel dibentuk sejak tahun 1976. Badan usaha itu mandiri dan terpisah dari organisasi pemerintahan daerah. Pengelolaan kekayaannya juga terpisah dari APBD, meski modalnya bersumber dari sana.

Perusda, pada awal pembentukannya, fokus pada kegiatan usaha di bidang properti. Namun pada perkembangannya, bidang itu makin diminati oleh usaha swasta dan Perusda justru kalah bersaing. Misinya yang campuran orientasi keuntungan dan pelayanan publik salah satu penyebab Perusda tertinggal.

"Seperti tampak pada rendahnya laba yang disetor ke kas daerah dibandingkan dengan modal yang ditanamkan," ucap Sekprov.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Kejar Aset-aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

2. Badan usaha perseroan dianggap lebih fleksibel

IDN Times/Arief Rahmat

Pelaksana Tugas Direktur Utama Perusda Sulsel Taufik Fachruddin menyebut status bentuk hukum saat ini membatasi ruang gerak lembaganya dalam mengelola bisnis. Sebab di saat yang sama, Perusda masih melekat dengan pemerintah sebagai penyedia pelayanan publik.

Ke depan, jika disetujui, Pemprov akan memiliki Perseroan Daerah dengan payung hukum berupa perseroan terbatas. Status itu memudahkan badan usaha menggalang kerja sama bisnis, termasuk dengan pihak asing.

"Dengan status hukum saat ini, ruang-ruang bisnis yamg seharusnya bisa kita capai, agak terkendala. Perusda sebuah perusahaan yang memang terkondisi tidak fleksibel," ucap Taufik.

Baca Juga: Ipar Nurdin Abdullah Akui Ditunjuk Langsung Pimpin Perusda Sulsel

Berita Terkini Lainnya