Kalah Saing, Perusda Sulsel Diusulkan Bersalin Rupa
Usulan Pemprov menunggu tanggapan fraksi-fraksi DPRD
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah. Perusda Sulsel diusulkan berganti menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Rencana perubahan bentuk hukum Perusda disampaikan Sekretaris Provinsi Abdul Hayat Gani pada pidato di rapat paripurna DPRD Sulsel, Senin (9/12). Usulan tengah menunggu pandangan fraksi-fraksi DPRD, untuk dibahas dan disetujui bersama Pemprov.
Sekprov yang mewakili Gubernur Nurdin Abdullah menyatakan Perusda perlu dibenahi dengan meningkatkan kinerja, daya saing, dan daya tariknya di dunia usaha. Perlu didorong prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dari yang saat ini bercampur antara pelayanan publik dengan mencari keuntungan.
"Pembenahan Perusda Sulsel akan dilakukan melalui langkah restrukturisasi bentuk badan hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah," kata Sekprov Abdul Hayat Gani.
1. Perusda kalah bersaing dengan swasta
Sekprov mengungkapkan bahwa Perusda Sulsel dibentuk sejak tahun 1976. Badan usaha itu mandiri dan terpisah dari organisasi pemerintahan daerah. Pengelolaan kekayaannya juga terpisah dari APBD, meski modalnya bersumber dari sana.
Perusda, pada awal pembentukannya, fokus pada kegiatan usaha di bidang properti. Namun pada perkembangannya, bidang itu makin diminati oleh usaha swasta dan Perusda justru kalah bersaing. Misinya yang campuran orientasi keuntungan dan pelayanan publik salah satu penyebab Perusda tertinggal.
"Seperti tampak pada rendahnya laba yang disetor ke kas daerah dibandingkan dengan modal yang ditanamkan," ucap Sekprov.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Kejar Aset-aset yang Dikuasai Pihak Ketiga
Baca Juga: Ipar Nurdin Abdullah Akui Ditunjuk Langsung Pimpin Perusda Sulsel