TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jumat Ini, Dua Legislator Pengganti di DPRD Sulsel Dilantik  

Mereka menggantikan caleg terpilih yang batal dilantik

Rapat paripurna DPRD Sulsel. IDN Times/Aan Pranata

Makassar, IDN Times - Sekretariat DPRD Sulawesi Selatan mengagendakan pelantikan dua legislator pengganti, pada Jumat (31/1) pagi. Mereka adalah Risfayanti Muin dari PDI Perjuangan dan Adam Muhammad dari Partai Gerindra.

Dua orang tersebut akan menggantikan calon legislator terpilih yang batal dilantik pada September 2019. Saat itu, dua legislator lebih dulu dipecat oleh partainya. Mereka ialah Misriani Ilyas (Gerindra) dan Novianus YL Patanduk (PDIP).

“Keputusannya, bahwa pelantikan dua calon anggota DPRD yang belum dilantik pada pelantikan yang lalu itu, dijadwalkan tanggal 31 Januari pukul 9.30 Wita,” kata Ketua Badan Musyawarah DPRD Sulsel Marjono kepada wartawan, Selasa (28/1).

Baca Juga: SK Terbit, Dua Legislator Pengganti di DPRD Sulsel Segera Dilantik

1. SK pelantikan sudah terbit sejak pekan lalu

Kantor DPRD Sulsel. IDN Times/Aan Pranata

Dua legislator pengganti akan dilantik dengan pengambilan sumpah jabatan. Marjono mengatakan, pelantikan diagendakan setelah semua dokumen persyaratan telah terpenuhi. 

Dokumen yang dimaksud adalah usulan KPU, surat dari Gubernur, serta Surat Keputusan tentang penetapan legislator dari Kementerian Dalam Negeri. Khusus SK, Sekretariat DPRD Sulsel telah menerimanya sejak pekan lalu.

“Pelantikannya ini, yang melantik langsung ketua pengadilan tinggi. Karena ini kan bukan penggantian antar waktu (PAW). Kalau PAW, menurut undang-undang, yang melantik ketua DPRD,” ucap Marjono.

2. Gugatan hukum tidak menghalangi agenda pelantikan

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Salah satu legislator terpilih yang diganti, Misriani Ilyas sebenarnya telah mengajukan gugatan di pengadilan. Dia menuntut partainya untuk memulihkan status sebagai kader, agar dapat dilantik di DPRD.

Namun, KPU memastikan proses penggantian tetap berjalan meski proses hukum tengah berjalan. Berbeda dengan penggantian antar waktu, yang harus menunggu keputusan hukum tetap.

Bamus DPRD juga memastikan gugatan hukum tidak menghalangi agenda pelantikan. Semua syarat pelantikan sudah terpenuhi, sehingga tidak ada alasan untuk mengurungkan agenda tersebut.

“Saya kira (gugatan) itu kan bukan wilayahnya DPRD. Ketika semua persyaratan administrasi sudah terpenuhi, ya tidak ada alasan untuk tidak dilantik,” Marjono menerangkan.

Baca Juga: 83 Legislator Sulsel Dilantik, Dua Batal

Berita Terkini Lainnya