TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Mekanisme ETLE di Makassar, Surat Tilang Dikirim via Pos Bukan WA

Ada kamera statis dan handled yang memotret pelanggaran

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/foc.

Makassar, IDN Times - Direktorat Lalulintas Polda Sulawesi Selatan dan jajaran Satlantas Polrestabes Makassar telah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik.

Tiang merupakan proses atau tindakan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas. Ketika seseorang melanggar peraturan lalu lintas, seperti melanggar batas kecepatan, melanggar rambu-rambu lalu lintas, atau tidak menggunakan helm saat berkendara motor, petugas kepolisian dapat memberikan tilang. Tilang ini berupa surat pemberitahuan yang mencatat pelanggaran yang dilakukan serta sanksi atau denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar.

ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) adalah sistem pengawasan lalu lintas menggunakan teknologi elektronik. Sistem ini menggunakan kamera, sensor, dan perangkat lainnya untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas, seperti melanggar lampu merah atau kecepatan, dan secara otomatis menghasilkan tilang atau denda bagi pelanggar. Jadi, tilang ETLE mengacu pada tilang yang diberikan berdasarkan bukti elektronik dari sistem pengawasan lalu lintas elektronik.

Bagaimana mekanismenya? Berikut ini penjelasan Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Sulsel Kompol Gani, saat diwawancara wartawan di kantornya beberapa waktu lalu.

1. Ada kamera statis dan handled yang menangkap gambar pelanggaran di jalan

Monitor pengawas di Back Office. (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Kompol Gani menerangkan, ETLE ada yang berbentuk on board untuk pengendara mobil. Perangkat itu bisa meng-capture terutama para pelanggar khususnya pelanggar kecepatan terutama di jalan Tol.

Kemudian ada juga yang berbentuk handheld yaitu menggunakan handphone secara langsung untuk bisa meng-capture para pelanggar yang kasat mata. Lalu terdapat ETLE statis yang saat ini diterapkan oleh Satlantas Polrestabes Makassar sebanyak 20 kamera statis.

“Setelah ada pelanggar yang di capture itu langsung terkonfirmasi ke back office untuk dilakukan validasi,” Kompol Gani menjelaskan.

Ketika pelanggarnya tampak jelas nomor plat kendaraannya, setelah di validasi, hasilnya akan dikirimkan kepada pelanggar yang bersangkutan. “Di-print out data pelanggarannya, kemudian surat konfirmasi itu disampaikan pelanggarannya, lalu hasilnya dikirimkan melalui PT Pos Indonesia,” ucapnya.

2. Surat konfirmasi cuma dikirim melalui kantor Pos, bukan melalui chat WA

Kepala Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Gani, Rabu (15/11/2023). IDN Times/Dahrul Amri Lobubun

Gani menekankan, hasil pelanggaran dari pelanggar dikirim melalui kantor Pos. Bukan melalui pesan teks atau aplikasi chat seperti WhatsApp. Jika masyarakat menemukan ada surat dikirim via WA, bisa dipastikan itu penipuan.

Setelah menerima surat konfirmasi, berdasarkan bukti pelanggaran, para pelanggar tersebut akan melakukan konfirmasi ke Ditlantas Polda Sulsel atau ke Satlantas Polrestabes Makassar.

“Atau bisa juga para pelanggar menelepon melalui nomor yang sudah tertera di surat konfirmasi itu, maupun datang secara langsung dengan mengakui kesalahannya, maka para pelanggar tersebut akan diberikan tilang manual,” kata Kompol Gani.

Berita Terkini Lainnya