Pemprov Sulsel Undur Pengumuman UMP 2024

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengundur pengumuman besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024. Awalnya, pengumuman itu dijadwalkan hari ini, Senin (20/11/2023).
Pengunduran itu disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulsel, Ardiles Saggaf, di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel. Dia menyampaikan bahwa pengumuman UMP diundur sampai besok, Selasa (21/11/2023).
"Setelah dilakukan dialog dengan gubernur, beliau memutuskan bahwa supaya pengumuman diundur ke besok dengan beberapa alasan. Ada beberapa hal yang akan dikaji dengan Dewan Pengupahan," kata Ardiles saat jumpa pers.
1. Masih ada hal yang harus dikaji
Ardiles mengatakan masih ada beberapa hal yang perlu dikaji dengan Dewan Pengupahan. Salah satunya soal tuntutan buruh yang meminta kenaikan UMP sebesar 7 persen.
Sejumlah serikat buruh juga menolak sistem pengupahan berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Hal inilah yang akan dikaji kembali untuk mencapai kesepakatan.
"Ada juga serikat yang sepakat dengan hasil kemarin pada waktu pleno dengan provinsi," kata Ardiles.
2. PP Nomor 51 Tahun 2023 jadi pedoman perhitungan UMP
PP Nomor 51 Tahun 2023, kata Ardiles, menjadi pedoman bagi seluruh provinsi dan kota di Indonesia untuk menghitung UMP dan UMK. Dalam aturan ini, perhitungan upah diambil dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi berdasarkan data BPS kemudian ditambahkan nilai Alpha.
"Saya rasa kalau misalnya Pak Gubernur sudah menetapkan silakan ajukan kalo misalnya dianggap melanggar," kata Ardiles.
3. Serikat buruh berdemonstrasi
Sementara itu, rencana pengumuman UMP ini diwarnai dengan aksi demontrasi di depan gerbang Kantor Gubernur Sulsel. Demonstran yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Nusantara PWK-KSN Matajene ini menuntut kenaikan upah pekerja.
Ada tiga tuntutan yang disampaikan yaitu mereka menolak PP Nomor 51 Tahun 2023, penetapan kenaikan UMP harus sesuai dengan rekomendasi SP/SB Dewan Pengupahan Sulsel dan penetapan upah masa kerja (upah sundulan) bagi pekerja/buruh di atas satu tahun.
William Marthom, selaku koordinator lapangan, mengatakan upah yang layak bagi pekerja dalam sebulan yaitu Rp4,5 juta. Upah tersebut dianggap layak untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti makan dan minum (pangan), kebutuhan pakaian (sandang), kebutuhan tempat tinggal (papan).
"Problem yang terjadi hari ini di negara kita adalah harga kebutuhan pokok yang tidak mampu distabilkan atau dikendalikan oleh pemerintah dan cenderung meningkat secara progresif sehingga menimbulkan nilai belanja
pekerja/buruh melebihi dari penghasilan/upah yang di terima dari pengusaha," kata William.
Baca Juga: Alhamdulillah! Pemkot Pastikan UMK Makassar 2024 Naik