Pria Berhubungan Badan Sesama Jenis Disiarkan Live Diduga Aparat

Polisi masih buru satu pelaku

Makassar, IDN Times - Polrestabes Makassar masih memburu pria yang melakukan siaran langsung melalui media sosial Instagram, saat berhubungan badan sesama jenis. Diduga, pria berinisial GF merupakan oknum aparat pemerintah.

"Kita sudah dapat (tahu) tapi nama inisialnya saja pria itu, tapi masih lakukan pengejaran," terang Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol, saat merilis kasus di Polrestabes Makassar, Senin (20/11/2023) malam.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial ARP alias Tami (22) ditangkap polisi, Sabtu (18/11/2023). Tami ditangkap usai melakukan hubungan sesama jenis dengan GF di salah satu kamar hotel, Jalan Lompobattang, Kota Makassar, di mana aksi mereka disiarkan langsung di Instagram.

1. Dua pelaku tidak pacaran

Pria Berhubungan Badan Sesama Jenis Disiarkan Live Diduga AparatPelaku yang melakukan siaran langsung Instagram saat berhubungan badan sesama jenis. IDN Times/Dahrul Amri Lobubun

Menurut AKBP Ridwan, hubungan antara GF dan Tami ini bukan pacaran. Tapi murni karena melakukan perkenalan di sosial media lalu keduanya langsung lakukan pertemuan di kamar hotel kemudian berhubungan badan.

"Tidak pacaran, mereka ini ketemu di media sosial dan berlanjut di kamar hotel itu, kayak orang cinta satu malam," ungkap Ridwan.

2. Polisi tidak persoalkan hubungan sesama jenis

Pria Berhubungan Badan Sesama Jenis Disiarkan Live Diduga AparatPelaku yang melakukan siaran langsung Instagram saat berhubungan badan sesama jenis. IDN Times/Dahrul Amri Lobubun

Terkait perkenalan antara GF dan ARP alias Tami, Ridwan mengatakan mereka sudah saling kenal. Polisi pun menduga, Tami juga pernah lakukan hubungan itu sebelum kenal GF.

"(Sesama jenis) itu kan hubungan keduanya, kami tidak campur di situ tapi soal apa yang dilakukan (siaran langsung) dia ini kan sudah jelas ya, ini saja baru ketemu semalam sudah jadi ke hotel, apa lagi yang lainnya," jelas Ridwan.

3. Polisi sita Iphone, jerat pelaku dengan pasal ITE

Pria Berhubungan Badan Sesama Jenis Disiarkan Live Diduga AparatPelaku yang melakukan siaran langsung Instagram saat berhubungan badan sesama jenis. IDN Times/Dahrul Amri Lobubun

Atas kejadian ini, tim penyidik Reskrim juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Iphone XR milik pelaku yang menyimpan rekaman video live Instagram. Tami dijerat pasal pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kita jerat pelaku dengan pasal ITE karena bermuatan konten kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016, atas perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008. Ancaman hukumannya enam tahun penjara," Ridwan menambahkan.

Baca Juga: Pria di Makassar Ditangkap Usai Live IG Berhubungan Badan Sesama Jenis

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya