TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Imigrasi Makassar Deportasi Pria Lansia Asal Malaysia

Dia melampaui masa izin tinggal di Indonesia

Dok.IDN Times/Istimewa

Makassar, IDN Times - Kantor Imigasi Kelas I Makassar mendeportasi satu orang warga negara Malaysia. Deportase terkait pelanggaran izin tinggal di wilayah Indonesia.

WN Malaysia yang dideportasi bernama Haeruddin bin Haseng. Pria berusia 70 tahun tersebut berasal dari Kinabalu dengan paspor terbitan tahun 2014.

1. Dideportasi melalui pintu Jakarta

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Kepala Imigrasi Makassar Andi Pallawarukka mengatakan, Haeruddin dideportasi pada Kamis (17/1) siang. Dia dikawal petugas, diberangkatkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.

“Pendeportasian dilakukan dengan tujuan Jakarta - Kuala Lumpur - Kinabalu melalui maskapai Lion Air dengan nomor JT 280,” kata Pallawarukka, Jumat (18/1).

2. WN Bersangkutan tidak mampu membayar biaya beban 'overstay'

vietnaminsider.vn

Pallawarukka menjelaskan, WN Malaysia dipulangkan karena dianggap melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Haeruddin sebelumnya telah berada di Indonesia melampaui izin tinggal yang dikeluarkan Keimigrasian. 

Sesuai aturan tersebut, orang asing dengan izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya kurang dari 60 hari, dikenakan biaya beban. Menurut peraturan pemerintah, nilainya Rp300 ribu per hari untuk per orang.

“Yang bersangkutan ‘overstay’ selama 26 hari namun tidak mampu membayar biaya beban, sehingga ditangkal masuk ke wilayah Indonesia,” ujarnya.

Berita Terkini Lainnya