Imigrasi Makassar Deportasi Pria Lansia Asal Malaysia
Dia melampaui masa izin tinggal di Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kantor Imigasi Kelas I Makassar mendeportasi satu orang warga negara Malaysia. Deportase terkait pelanggaran izin tinggal di wilayah Indonesia.
WN Malaysia yang dideportasi bernama Haeruddin bin Haseng. Pria berusia 70 tahun tersebut berasal dari Kinabalu dengan paspor terbitan tahun 2014.
1. Dideportasi melalui pintu Jakarta
Kepala Imigrasi Makassar Andi Pallawarukka mengatakan, Haeruddin dideportasi pada Kamis (17/1) siang. Dia dikawal petugas, diberangkatkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.
“Pendeportasian dilakukan dengan tujuan Jakarta - Kuala Lumpur - Kinabalu melalui maskapai Lion Air dengan nomor JT 280,” kata Pallawarukka, Jumat (18/1).