Ikut Penjaringan Pilkada, Bawaslu Duga None Melanggar Netralitas ASN
Irman Yasin Limpo rencananya diperiksa pada Jumat pekan ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, pekan ini berencana memanggil Staf Ahli Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Irman Yasin Limpo. None -sapaan Irman- yang masuk bursa kandidat wali kota Makassar, diduga melanggar prinsip netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Komisioner Bawaslu Makassar Zulfikarnain mengatakan, pihaknya mengundang None untuk diklarifikasi soal dugaan pelanggaran. Bawaslu mengusut kasus ini berdasarkan temuan fakta-fakta di lapangan.
“Rencana hari ini kita jadwalkan, cuma pak Irman Yasin Limpo berhalangan hadir. Kita undang ulang di hari Jumat,” kata Zulfikarnain di Makassar, Rabu (15/1).
1. None diduga menyalahi jiwa korps PNS
Zulfikarnain menegaskan klarifikasi terhadap None tidak terkait sama sekali dengan pencalonan di pilkada. Bawaslu memeriksa yang bersangkutan karena diduga melanggar netralitas ASN. Soal netralitas, kata Zul, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Setidaknya ada tiga dugaan pelanggaran yang dialamatkan kepada None. Pertama, PNS dilarang melakukan pendekatan kepada partai politik terkait rencana pengusulan dirinya jadi calon kepala daerah. Kemudian PNS dilarang memasang spanduk yang mempromosikan dirinya sebagai calon kepala daerah. Yang terakhir, PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai calon kepala daerah.
“Faktanya, Irman Yasin Limpo atau None merupakan ASN. Itu melekat dengan dia. Lalu, Irman mendekati parpol dan mendeklarasikan diri sebagai bakal calon wali kota Makassar,” ucap Zul.
Baca Juga: Susul Irman, Haris YL Ikut Penjaringan Kandidat di Partai Demokrat
Baca Juga: Sama-sama Serius, Dua Adik Mentan Berebut Golkar di Pilkada Makassar
Baca Juga: Mencalonkan di Pilkada Makassar, Adik Mentan Siap Mundur dari PNS