Tolak Reklamasi, Walhi Minta Perda Zonasi Pesisir Sulsel Dibatalkan
Perda Nomor 2 Tahun 2019 diterbitkan Februari lalu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) bersama Aliansi Selamatkan Pesisir menerbitkan hasil kajian terhadap draf akhir Peraturan Daerah Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Pada kesimpulannya, mereka menilai aturan yang diterbitkan DPRD bersama Gubernur Sulsel tersebut menjadi ancaman kerusakan lingkungan hidup karena terdapat alokasi ruang tambang pasir laut dan reklamasi.
Tambang pasir laut dan reklamasi, selain merusak lingkungan, juga diyakini bakal memiskinkan nelayan tradisional yang hidup di pesisir Sulsel. Perda RZWP3K dianggap tidak mewujudkan pengelolaan sumber daya pesisir melalui pendekatan kemandirian lokal serta tak mendukung kesejahteraan masyarakat.
“Dari hasil kajian, Aliansi dan perwakilan masyarakat pesisir menyatakan sikap, mendesak revisi Perda RZWP3K,” kata Direktur Walhi Sulsel Muhammad Al Amin melalui siaran pers yang diterima di Makassar, Jumat (10/5).
Dalam pernyataan sikapnya, Walhi mewakili Aliansi Selamatkan Pesisir juga mendesak penghapusan alokasi ruang tambang pasir laut dan reklamasi di dalam rencana zonasi wilayah pesisir Sulsel. Pemerintah diminta menghapus izin usaha pertambangan di seluruh perairan Sulsel, serta memulihkan lingkungan pesisir.
Baca Juga: Gubernur Nurdin Tunggu Presiden Jokowi Tetapkan Sekda Sulsel
Baca Juga: Sulawesi Selatan, Pintu Gerbang Kawasan Indonesia Timur
1. Walhi menilai perda itu disahkan secara diam-diam
Amin mengungkapkan, hingga kini Perda RZWP3K Sulsel belum mendapat persetujuan dari masyarakat, khususnya yang hidup di wilayah pesisir. Pada Februari 2019 pun, pengesahannya terkesan diam-diam.
Aliansi, kata dia, menilai bahwa peraturan tentang rencana zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil Sulawesi Selatan, sangat jauh dari harapan. Sejumlah saran dan masukan masyarakat tidak diakomodir oleh pemerintah. Padahal, itu adalah upaya masyarakat dalam rangka menjaga kelestarian laut dan melindungi kegiatan usaha mereka dari ancaman kerusakan.
"Adanya alokasi ruang tambang pasir laut dan reklamasi menjadi bukti bahwa pemerintah tidak memikirkan nasib nelayan, perempuan dan anak-anak yang hidup di pesisir dan menggantungkan hidup di laut,” ucap Amin.