Gakkum KLHK Ungkap Peredaran Kayu Ilegal di Luwu
Kayu yang dimuat pakai truk tak dilengkapi surat hasil hutan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tim Operasi Gabungan Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggagalkan peredaran kayu ilegal antar provinsi di Luwu, Sulawesi Selatan.
Tim Operasi Gabungan menyita sebuah truk fuso bermuatan 165 batang kayu yang menggunakan dokumen palsu, di Jalan Poros Palopo-Larompong, Kecamatan Larompong, Luwu, Senin 11 Oktober 2021. Petugas menangkap JT, pria yang mengangkut kayu terebut.
Baca Juga: Gakkum KLHK Gagalkan Penyelundupan Kayu Meranti ke Sulsel
1. Petugas masih mencari pelaku lain yang terlibat
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan mengatakan, dari pemeriksaan saksi-saksi diketahui JT merupakan pengangkut yang juga mencari dokumen palsu. Dia juga mencari pembeli kayu di Kabupaten Jeneponto.
Petugas tengah mengejar pelaku lain yang berperan menyediakan dokumen palsu serta menyiapkan sarana angkutan kayu dari kawasan hutan dan saat peredaran di luar hutan.
“Saya instruksikan para penyidik untuk mendalami kasus ini dan mencari pelaku lainnya, yang terlibat langsung maupun tidak langsung untuk membongkar jaringan perdagangan kayu ilegal," kata Dodi dalam keterangan persnya, Rabu (13/10/2021).