Gakkum KLHK Gagalkan Penyelundupan Kayu Meranti ke Sulsel
Kayu tidak dilengkapi dokumen hasil hutan maupun kepemilikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Petugas Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi meringkus satu kapal bermuatan kayu meranti olahan di perairan Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Kayu diduga penebangan liar itu rencananya dibawa ke wilayah Sulawesi Selatan.
Petugas Gakkum KLHK mengungkap kasus itu bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Kepolisian Daerah Sultra. Penyidik Ditjen Gakkum KLHK pun menetapkan AR (37), kapten kapal layar motor Bunga Setia sebagai tersangka.
"Kami akan mengembangkan kasus ini ke pihak lain yang terlibat agar bisa memberikan efek jera," kata Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, dalam siaran pers yang diterima Jumat (27/8/2021).
Baca Juga: Viral Buaya Dibunuh di Kabupaten Konawe, Kepala BKSDA Sultra Geram
1. Kayu tidak dilengkapi dokumen resmi
Kepada petugas, AR, kapten kapal, mengaku kayu olahan awalnya diangkut dari Pelabuhan Desa Longkoroni dengan rakit. Selanjutnya kayu-kayu itu dipindahkan ke atas kapal layar motor Bunga Setia atas perintah seorang cukong berinisial SM.
Kayu-kayu tidak dilengkapi dokumen sahnya hasil hutan maupun dokumen kepemilikan lainnya. Kayu-kayu itu diduga berasal dari Kawasan Konservasi BKSDA Sulawesi Tenggara, wilayah kerja Seksi Konservasi Wilayah I Baubau.
Baca Juga: Pemprov Sultra Siapkan Sambutan Meriah saat Apriyani Rahayu Pulkam