Gakkum KLHK Gagalkan Penyelundupan Kayu Meranti ke Sulsel

Kayu tidak dilengkapi dokumen hasil hutan maupun kepemilikan

Makassar, IDN Times - Petugas Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi meringkus satu kapal bermuatan kayu meranti olahan di perairan Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Kayu diduga penebangan liar itu rencananya dibawa ke wilayah Sulawesi Selatan.

Petugas Gakkum KLHK mengungkap kasus itu bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Kepolisian Daerah Sultra. Penyidik Ditjen Gakkum KLHK pun menetapkan AR (37), kapten kapal layar motor Bunga Setia sebagai tersangka.

"Kami akan mengembangkan kasus ini ke pihak lain yang terlibat agar bisa memberikan efek jera," kata Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, dalam siaran pers yang diterima Jumat (27/8/2021).

Baca Juga: Viral Buaya Dibunuh di Kabupaten Konawe, Kepala BKSDA Sultra Geram

1. Kayu tidak dilengkapi dokumen resmi

Gakkum KLHK Gagalkan Penyelundupan Kayu Meranti ke SulselPengungkapan kasus kayu ilegal di Sulawesi Tenggara. Dok. Gakkum KLHK Sulawesi

Kepada petugas, AR, kapten kapal, mengaku kayu olahan awalnya diangkut dari Pelabuhan Desa Longkoroni dengan rakit. Selanjutnya kayu-kayu itu dipindahkan ke atas kapal layar motor Bunga Setia atas perintah seorang cukong berinisial SM.

Kayu-kayu tidak dilengkapi dokumen sahnya hasil hutan maupun dokumen kepemilikan lainnya. Kayu-kayu itu diduga berasal dari Kawasan Konservasi BKSDA Sulawesi Tenggara, wilayah kerja Seksi Konservasi Wilayah I Baubau.

2. Marak kayu olahan ilegal

Gakkum KLHK Gagalkan Penyelundupan Kayu Meranti ke SulselPengungkapan kasus kayu ilegal di Sulawesi Tenggara. Dok. Gakkum KLHK Sulawesi

Kasus ini berawal dari informasi Balai KSDA Sulawesi Tenggara terkait maraknya peredaran hasil hutan berupa kayu olahan secara illegal yang diangkut oleh kapal layar motor di sekitar pelabuhan Desa Langkoroni.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Operasi turun ke lokasi dan menemukan 1 kapal layar motor Bunga Setia mengangkut hasil hutan kayu olahan jenis meranti itu. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan barang bukti, Tim Penyidik Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilyah Sulawesi menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan tersangka.

Pada tanggal 23 Juli 2021, penyidik menetapkan AR - kapten kapal layar motor Bunga Setia - sebagai tersangka untuk masuk ke proses penyidikan lebih lanjut atas perbuatannya.

3. Tersangka terancam hukuman penjara dan denda besar

Gakkum KLHK Gagalkan Penyelundupan Kayu Meranti ke SulselPengungkapan kasus kayu ilegal di Sulawesi Tenggara. Dok. Gakkum KLHK Sulawesi

Tersangka diduga melanggar Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo.

Kemudian Pasal 37 Angka 3 Pasal 12 huruf e, Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 16 Jo. Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Ancaman pidananya penjara paling lama 5 tahun, denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

Baca Juga: Pemprov Sultra Siapkan Sambutan Meriah saat Apriyani Rahayu Pulkam

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya