Dugaan Makelar Proyek, Panitia Angket Periksa Wakil Ketua PKK Sulsel
Yang bersangkutan dianggap banyak berbohong saat bersaksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Panitia Angket DPRD Sulawesi Selatan, Selasa (30/7) menghadirkan Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi bernama Hajrah Arsyad. Dia berstatus terperiksa dalam dugaan praktik bagi-bagi proyek di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel.
Ketua Panitia Angket Kadir Halid menjelaskan, Hajrah dipanggil karena namanya disebut-sebut oleh sejumlah pihak yang lebih dulu diperiksa. Namanya konon dijadikan sebagai penanggung jawab atas berbagai proyek pengadaan pada berbagai instansi pemerintahan.
"Setelah kita cek, ada kurang lebih 20 perusahaan yang atas nama dia. Kita mau dalami, bisa diduga sebagai makelar proyek dengan meminjam perusahaan," kata Kadir di sela sidang pemeriksaan Selasa (30/7) petang.
1. Nama Hajrah dikaitkan dengan proyek bernilai miliaran rupiah
Pada sidang Angket, Kadir Halid menunjukkan daftar proyek pengadaan di beberapa instansi Pemprov Sulsel. Dalam daftar itu, nama Hajrah disebut sebagai penanggung jawab perusahaan rekanan.
Nama Hajrah, antara lain terkait CV Adilah Marsindo yang mengerjakan 33 paket proyek di Dinas Kehutanan Sulsel dengan nilai Rp11,7 miliar. Selain itu juga ada paket di dinas lain yang nilainya rata-rata di atas Rp1 miliar.
"Benar atau tidaknya akan ditelusuri. Hari ini dia ketahuan banyak berbohong. Kalau memang memberikan kesaksian palsu, akan dilaporkan ke Kepolisian," ucap Kadir.
Baca Juga: Sidang Angket Ungkap Tim Gubernur Sulsel ke Jepang dengan Uang Daerah
Baca Juga: Gubernur Nurdin Tidak Hadir, Panitia Angket Anggap Mangkir