Dua Terdakwa Pembakaran Satu Keluarga Divonis Hukuman Mati
Mereka dianggap terbukti bersalah atas tewasnya enam korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap M Ilham alias Ilo dan Sulkifli Amir alias Ramma, terdakwa pembakaran rumah yang menewaskan satu keluarga. Mereka terbukti atas dakwaan pembunuhan berencana yang mengakibatkan orang meninggal serta tiga rumah terbakar, di Jalan Tinumbu, Kecamatan Tallo, Makassar, Agustus 2018.
Vonis kepada dua terdakwa dibacakan Ketua Majelis hakim Supriyadi, pada sidang di PN Makassar, Jalan RA Kartini, Kamis (11/4). Sidang disaksikan puluhan keluarga korban.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dan turut serta bersama-sama melakukan perbuatan pelanggaran pidana," kata Majelis Hakim.
Baca Juga: Berlarut, Sidang Pembakaran Satu Keluarga Ditunda Lima Kali
Baca Juga: Terdakwa Pembakar Satu Keluarga Dituntut Hukuman Mati
1. Vonis hukuman sesuai tuntutan jaksa
Hukuman mati sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Dua terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 170 KUHP tentang pembakaran yang mengakibatkan orang meninggal.
Majelis hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian berupa enam nyawa sekaligus. Kedua terdakwa, di samping itu, juga pernah terlibat dalam perbuatan pidana lain.
Perbuatan terdakwa juga dinilai sangat meresahkan masyarakat, serta pertimbangan lain karena salah satu dari enam korban, terdapat anak di bawah umur. "Dengan ini memutuskan, terdakwa M Ilham alias Ilo dan Sulkifli Amir alias Ramma divonis hukuman mati," ucap Supriyadi.