Berlarut, Sidang Pembakaran Satu Keluarga Ditunda Lima Kali

Jaksa beralasan akibat masalah teknis

Makassar, IDN Times - Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan belum merampungkan persidangan kasus pembakaran rumah yang menewaskan satu keluarga di Jalan Tinumbu, Kecamatan Tallo, Agustus 2018. Sidang yang rencananya berjalan dengan agenda pembacaan tuntutan, Senin (1/4) batal digelar.

Bukan sekali ini sidang dengan agenda yang sama ditunda. PN Makassar menundanya hingga lima kali, sejak pertama kali diagendakan pada Februari 2019 lalu. Padahal pada agenda teranyar, keluarga korban mesti menunggu hingga jelang malam.

Kasus pembakaran rumah mendudukkan dua orang di kursi terdakwa, yaitu M Ilham Agsari alias Ilo dan Zulkifli alias Ramma. Belakangan terungkap keduanya nekat membakar rumah karena perkara jual-beli narkoba.

Dalam insiden itu, tiga rumah terbakar, dan enam orang dalam satu keluarga tewas.

1. Keluarga korban jenuh menanti putusan

Berlarut, Sidang Pembakaran Satu Keluarga Ditunda Lima KaliIDN Times / Aan Pranata

Menurut hasil penyidikan Kepolisian, para terdakwa membakar rumah karena kesal piutang pembelian sabu tak terbayar oleh salah seorang korban tewas bernama Ahmad Fahri. Korban tewas lain masing-masing bernama H Sanusi, Bondeng, Musdalifah, Namirah, dan Ijas.

Ayah Fahri, Amir mengatakan, pihaknya sudah jenuh karena tak kunjung ada kejelasan soal hukuman para terdakwa. Dia dan keluarga lain korban ingin pengadilan segera menjatuhkan vonis, meski tak akan pernah membayar kehilangan nyawa.

“Saya panggil banyak keluarga ke sini (pengadilan) supaya jangan ada alasan terus ditunda-tunda. Saya mau pikir positif saja, berharap pelaku dihukum mati atau paling tidak penjara seumur hidup,” kata Amir.

Baca Juga: Sidang Kasus Satu Keluarga Tewas Dibakar, Terdakwa Diteriaki 'Pembunuh' 

2. Jaksa menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung

Berlarut, Sidang Pembakaran Satu Keluarga Ditunda Lima Kalikejaksaan.go.id

Jaksa Penuntut Umum, Andi Zulkifli Herman mengaku terpaksa menunda pembacaan tuntutan karena persoalan teknis. Pembakaran satu keluarga hingga tewas tergolong kasus yang menyita perhatian publik, sehingga perlu pertimbangan khusus.

Saat ini, jaksa tengah menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung, soal tuntutan yang patut dialamatkan kepada para terdakwa. Zul belum bisa memastikan kapan tuntutan dibacakan, meski sidang berikutnya diagendakan pada Kamis pekan ini.

“Kita masih menunggu petunjuk dari pimpinan,” ucapnya.

3. Dua terdakwa terancam penjara seumur hidup

Berlarut, Sidang Pembakaran Satu Keluarga Ditunda Lima KaliIDN Times/Sukma Shakti

Dalam berkas dakwaan, dua terdakwa pembakaran rumah di Jalan Tinumbu dijerat dengan pasal berlapis. Masing-masing Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 187 ayat (3) tentang pembakaran yang membuat orang tewas.

Terdakwa Ilham dan Zulkifly terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup. Mereka kini tengah ditahan di Rumah Tahanan Klas I Makassar.

4. Satu terdakwa meninggal dalam tahanan

Berlarut, Sidang Pembakaran Satu Keluarga Ditunda Lima KaliIDN Times/Sukma Shakti

Kasus pembakaran rumah di Jalan Tinumbu Makassar, Agustus 2018, terungkap sebagai akibat jual-beli narkotika. Dua terdakwa membakar rumah setelah tak kunjung dibayar oleh korban bernama Fahri.

Dalam penelusuran Kepolisian terungkap bahwa dua terdakwa beraksi menurut perintah narapidana Lapas Klas I Makassar, Akbar Daeng Ampuh. Akbar yang turut jadi terdakwa sebagai otak pelaku, belakangan meninggal di dalam tahanan. Pihak berwenang menyebut dia bunuh diri di dalam tahanan.

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Tewaskan Satu Keluarga di PN Makassar

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya