Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Tewaskan Satu Keluarga di PN Makassar

Keluarga minta terdakwa dihukum mati

Makassar, IDN Times - Sidang perdana kasus pembunuhan oleh kelompok kartel narkoba dilakukan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (5/12). Pembunuhan berencana itu dilakukan dengan cara membakar rumah sehingga menewaskan enam orang penghuninya.

Dalam persidangan tersebut dihadirkan dua terdakwa yaitu Ilham alias Ilho (23) dan Zulkifli alias Ramma (21). Yang diketuai oleh Supriyadi dan dua anggota majelis hakim yaitu Heneng Pujadi dan Rusdiyanto Loleh serta panitera penggantinya Hasjaya.

 

1. Terdakwa mengakui perbuatannya

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Tewaskan Satu Keluarga di PN MakassarIDN Times Sulsel/Didit Hariyadi

Jaksa penuntut umum (JPU) yang membacakaan dakwaan kepada terdakwa dalam sidang perdana. Mereka diduga berperan aktif dalam melakukan eksekusi pembakaran rumah yang mengakibatkan enam orang meninggal dunia. “Iya, benar saya membakar sekeluarga itu,” ucap kedua terdakwa dihadapan kuasa hukumnya.

Oleh karena itu majelis hakim langsung menutup sidang, sehingga akan dilanjutkan pada Selasa (11/12).

“Sidang selanjutnya langsung saja sediakan saksi karena terdakwa tak keberataan dalam pembacaan dakwaan,” tutur Supriyadi dihadapan JPU.

 

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Remaja 15 Tahun di Takalar Ditangkap

2. Keluarga korban menuntut pelaku dihukum mati

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Tewaskan Satu Keluarga di PN MakassarIDN Times Sulsel/Didit Hariyadi

Ayah salah satu korban yang tewas dibakar Ahmad Fahri mengungkapkan pelaku harus dihukum mati karena melakukan pembunuhan berencana.

“Kita sudah sepakat (keluarga) maunya pelaku dihukum mati,” ucap Amiruddin. Apalagi menurutnya, dua terdakwa juga mengakui perbuatannya. Mereka melakukannya setelah diperintahkan oleh Akbar Ampuh terpidana yang ditahan di Lapas Klas I Makassar.

 

3. Amiruddin ayah korban yang tewas berharap saksi pembakaran ditangkap

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Tewaskan Satu Keluarga di PN MakassarIDN Times Sulsel/Didit Hariyadi

Amiruddin mengatakan bahwa informasi yang dia dapatkan dari kepolisian saksi dalam kasus tersebut masih berkeliaran di luar. Padahal sudah jelas saksi itu yang menunjukkan rumah Fahri dan memberikan informasi kepada pelaku.

“Saksi dilepaskan dengan alasan tidak ada bukti yang memberatkannya, jadi dilepas,” ucap dia.

Padahal saksi-saksi tahu semua rencana dalam pembunuhan tersebut. Ketiga saksi itu menunjukkan rumah tempat Fahri menginap. Bahkan rentetan kasus mulai informasi Fahri ada dalam rumah, penganiyaan sampai pembakaran saksi itu yang menunjukkannya. “6 Agustus lalu saksi itu turun juga ke lapangan,” tutur dia.

Awalnya kasus pembakaran hingga terbunuhnya enam orang itu disebabkan Fahri berutang narkoba sekitar Rp9 juta. Kemudian korban ditagih, namun tak kunjung dibayar utangnya. Enam korban yang tewas terbakar yakni Fahri, Sanusi dan isterinya Bondeng, Musdalifa, Namira, dan Hijas.

Baca Juga: Motif Pembunuhan Wanita dalam Lemari di Mampang karena Sakit Hati

Topik:

  • M Gunawan Mashar

Berita Terkini Lainnya