Ombudsman Temukan Praktik Manipulasi Data PPDB di Sulsel

Permasalahan sama seperti tahun sebelumnya

Makassar, IDN Times  - Penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru (PPDB) telah selesai. Para siswa bahkan telah menjalani masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS). Akan tetapi penyelenggaran PPDB masih dinilai rawan penyelewengan. 

Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel, Ismu Iskandar, mengatakan bahwa secara garis besar, PPDB di Sulsel masih mewariskan permasalahan yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Pada PPDB tahun ini, Ombudsman sudah menerima beberapa pengaduan dari masyarakat soal banyaknya kecurangan.

"Permasalahan-permasalahan terkait PPDB tahun ini kurang lebih pengulangan dari tahun-tahun sebelumnya. Kami sudah melakukan berbagai upaya dimulai dari pengawasan langsung, pembukaan hotline laporan," kata Ismu saat diwawancarai IDN Times, Kamis (20/7/2023).

Baca Juga: 35000 Calon Siswa SMA Mendaftar PPDB Sulsel Jalur Zonasi

1. Pemeriksaan terkait pengaduan sementara berjalan

Ombudsman Temukan Praktik Manipulasi Data PPDB di SulselIlustrasi PPDB (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Salah satu fenomena kecurangan yang dijelaskan oleh Ombudsman yaitu perihal manipulasi data pada jalur zonasi. Tahun lalu, Ombudsman mengambil sampel di salah satu sekolah berdasarkan laporan yang masuk. 

Dari 13 sampel KK yang diperiksa, Ombudsman menemukan 4 KK yang tidak valid. Ismu mengatakan bahwa KK itu palsu namun secara sistem jalur zonasi siswa yang bersangkutan tetap dinyatakan lolos berdasarkan sistem. 

Tahun ini, Ombudsman kembali menerima aduan yang sama pemeriksaannya sementara berjalan. Ombudsman mengambil data dari 4 sekolah SMA di Makassar berdasarkan laporan yang masuk.

"Untuk sementara yang divalidasi bersamaan Dukcapil provinsi saat ini sudah ditemukan lagi beberapa data yang sebenarnya tidak memungkinkan untuk masuk jalur zonasi," kata Ismu.

2. Faktor penyebab manipulasi data masih lolos

Ombudsman Temukan Praktik Manipulasi Data PPDB di SulselIlustrasi PPDB (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Ismu menjelaskan bahwa praktik manipulasi data demi bisa lolos jalur zonasi disebabkan oleh dua faktor. Faktor pertama yaitu kesengajaan orang tua calon siswa. Kedua, faktor kelalaian petugas atau sistem yang error sehingga dokumen calon siswa tetap terbaca di sistem PPDB meskipun siswa yang bersangkutan seharusnya tidak lolos secara zonasi.

"Yang tahun lalu sudah sampai ke tahap selesai pemeriksaannya. Itu memang dokumennya bisa dikatakan palsu karena menurut hasil verifikasi dari Disdukcapil tidak mengakui bahwa data tersebut ada di database. Ini tentu saja butuh tindakan tegas," kata Ismu.

Hingga kini, Ombudsman masih terus menerima laporan terkait kecurangan PPDB. Ismu menjelaskan bahwa pihaknya baru menerima banyak pengaduan setelah pengumuan jalur zonasi. Sebelumnya, Ombudsman juga menerima banyak aduan tapi lebih kepada hal bersifat teknis dan langsung ditindaklanjuti.

"Sekarang kita sudah terima sekitar 7 laporan masyarakat yang sementara diproses terkait dengan 4 sekolah. Berdasarkan laporan itu, kita mengambil seluruh data murid yang lolos lewat zonasi untuk diverifikasi kembali KK-nya, bekerja sama dengan Disdukcapil," kata Ismu.

3. Pemda diharapkan memberikan efek jera

Ombudsman Temukan Praktik Manipulasi Data PPDB di SulselIlustrasi PPDB. IDN Times/Fariz Fardianto

Lebih lanjut, pihak Ombudsman mengimbau agar kepala daerah dalam hal ini gubernur maupun bupati/ wali kota agar mengambil langkah tegas terkait dengan temuan-temuan yang ada. Sejauh ini, Gubernur Sulsel sendiri telah mengeluarkan surat kepada Dinas Pendidikan untuk mengeluarkan supervisi terkait penyelenggaraan PPDB. 

"Untuk memberikan efek jera sekaligus untuk tidak mengulangi hal yang sama, tahun depan semestinya kami menyarankan agar siswa-siswa diberikan tindakan yang tegas untuk dikeluarkan dan dikembalikan kepada siswa-siswa yang berhak," kata Ismu.

Menurut Ismu, PPDB jalur zonasi perlu dilihat lebih jauh lagi dari regulasi tingkat nasional atau ada pengerucutan regulasi. Tanpa itu, kata Ismu, selalu ada celah kecurangan pada jalur zonasi seperti memungkinkan status famili lain untuk masuk dalam KK.

"Untuk sementara kita kaji apakah memungkinkan jalur zonasi ini hanya diperuntukkan bagi mereka yang berstatus anak atau cucu di dalam satu kartu keluarga. Karena yang banyak terjadi yaitu status famili lain yang tiba-tiba numpang tapi itu secara aturan memang belum diatur," kata Ismu.

Baca Juga: PPDB SD, Disdik Makassar Pastikan Tak Terapkan Tes Baca Tulis

Topik:

  • Aan Pranata
  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya