PPDB SD, Disdik Makassar Pastikan Tak Terapkan Tes Baca Tulis

Transisi dari TK ke SD tidak wajib bisa calistung

Makassar, IDN Times - Dinas Pendidikan Kota Makassar memastikan bahwa sekolah tidak akan menerapkan tes kemampuan baca, tulis, dan berhitung untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) SD. Hal ini telah dituangkan melalui juknis PPDB Tahun ajaran 2023/2024.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin, menjelaskan bahwa bakal ada sanksi bagi sekolah atau guru maupun tenaka kependidikan yang masih menerapkan tes tersebut. Sanksi tersebut yakni teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, hingga pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan.  

"Baca tulis sudah ada sanksi bertahap. Kalau kami temukan, maka itu otomatis saya berikan teguran tertulis," kata Muhyiddin di Makassar, Rabu (14/6/2023).

1. Siswa kelas 1 SD tidak dituntut bisa calistung

PPDB SD, Disdik Makassar Pastikan Tak Terapkan Tes Baca TulisIlustrasi Ppdb online

Muhyiddin memaparkan bahwa peserta didik transisi dari PAUD/TK ke jenjang kelas 1 SD tidak perlu dituntut wajib bisa calistung. Padahal, siswa di tingkatkan ini lebih perlu diarahkan pada pendidikan karakter terlebih dahulu. 

"Ini kan PAUD selama ini banyak orang tertentu mau kasih cepat anaknya membaca. Inilah salah satu yang kami tekankan di situ," katanya.

2. Instruksi dari pemerintah pusat

PPDB SD, Disdik Makassar Pastikan Tak Terapkan Tes Baca TulisIlustrasi PPDB Makassar 2021. IDN Times/Asrhawi Muin

Peniadaan tes calistung ini juga merupakan instruksi dari pemerintah pusat. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0759/C/HK.04.01/2023 tanggal 28 Januari 2023 tentang Penguatan Transisi PAUD ke Sekolah Dasar (SD) Kelas Awal. 

Ketentuan ini juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

"Kalau ada melakukan sesuatu mengajak tentang belajar membaca, maka catatannya pertama saya kasih teguran. Kedua, izin operasionalnya apabila berakhir maka kami. Itu juga penekanan kementerian," kata Muhyiddin.

Baca Juga: Disdik Sulsel Pastikan Keamanan Data dan Kesiapan Server PPDB Online

3. Jadwal PPDB SD di Makassar

PPDB SD, Disdik Makassar Pastikan Tak Terapkan Tes Baca TulisIlustrasi PPDB. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Adapun pendaftaran PPDB untuk jenjang SD terdiri dari tiga jalur yaitu jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan orang tua. Daya tampung setiap rombongan belajar pada jenjang SD adalah sebanyak 28 peserta didik untuk setiap rombongan belajar.

Pendaftaran untuk jalur zonasi dimulai pada 24 hingga 28 Juni 2023. Kemudian, pengumuman kelulusan pada 29 Juni 2013. Lalu, pendaftaran ulang 30 Juni hingga 1 Juli 2023. 

Selanjutnya, pendaftaran jalur non zonasi pendaftaran 2-5 Juli 2023. Kemudian, pengumuman 6 Juli 2023, pendaftaran ulang 7-8 Juli 2023 dan hari pertama masuk sekolah 10 Juli 2023.

Baca Juga: Jadwal PPDB SMA dan SMK 2023 di Sulsel, Ini Alur Pendaftarannya

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya