Terdakwa Pembakar Satu Keluarga Dituntut Hukuman Mati

Keluarga korban kejar terdakwa di luar ruang sidang

Makassar, IDN Times - Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (4/4) menggelar sidang tuntutan pada kasus pembakaran rumah yang menewaskan enam orang dalam satu keluarga. Jaksa menuntut hakim untuk menjatuhkan hukuman mati kepada dua terdakwa, yakni M Ilham Agsari alias Ilo dan Zulkifli alias Ramma.

Pembakaran rumah terjadi di Jalan Tinumbu, Kecamatan Tallo, Makassar, pada Agustus 2018 lalu. Selain enam orang tewas, tiga rumah hangus terbakar. Belakangan terungkap bahwa kejadian didasari utang-piutang jual beli narkoba.

"Kami menuntut terdakwa dijatuhi hukuman mati, karena kita melihat dari jumlah korban yang enam orang. Dan kedua, perbuatan dilakukan secara terencana sebagaimana terungkap di persidangan," kata Tabrani, jaksa penuntut umum usai sidang di PN Makassar, Jalan RA Kartini.

Baca Juga: Berlarut, Sidang Pembakaran Satu Keluarga Ditunda Lima Kali

1. Tuntutan didukung sejumlah fakta yang memberatkan terdakwa

Terdakwa Pembakar Satu Keluarga Dituntut Hukuman MatiIDN Times / Aan Pranata

Dalam persidangan, jaksa menjerat terdakwa dengan dakwaan berlapis. Masing-masing Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana bersama-sama.

Tabrani mengatakan, jaksa menyampaikan tuntutan dengan mempertimbangkan sejumlah fakta yang memberatkan terdakwa. Pertama, perbuatan dilakukan secara terencana. Selain itu, korban tewas dalam keadaan tak berdaya karena pembakaran rumah berlangsung tengah malam, saat orang sedang tidur.

"Selanjutnya, terlihat perbuatan terdakwa terstruktur. Kita juga melihat kerugian yang ditumbulkan, tak hanya nyawa, tapi juga materil," ucap Tabrani.

2. Keluarga korban kecewa tak dapat saksikan sidang

Terdakwa Pembakar Satu Keluarga Dituntut Hukuman MatiIDN Times / Aan Pranata

Belasan keluarga korban tewas pembakaran mendatangi PN Makassar untuk menyaksikan jalannya persidangan. Namun niat mereka tak tersampaikan sebab pelaksanaan sidang lolos dari pantauan.

Majelis hakim dipimpin Supriyadi awalnya berencana menggelar sidang di ruang utama. Tapi di saat yang sama berlangsung sidang kasus korupsi, sehingga perkara pembakaran satu keluarga itu dipindahkan ke ruangan lain tanpa pemberitahuan. Awak media yang menunggu juga hanya mendapat informasi setelah sidang selesai.

"Kami jauh-jauh datang mau hadiri sidang, tapi dilakukan sembunyi-sembunyi. Kami curiga ada terjadi apa-apa," kata salah seorang keluarga korban.

3. Dua terdakwa dievakuasi sambil berlari

Terdakwa Pembakar Satu Keluarga Dituntut Hukuman MatiIDN Times / Aan Pranata

Usai sidang, terdakwa dibawa keluar dari ruangan menuju mobil tahanan. Keluarga korban yang sadar telah melewatkan persidangan sempat disulut emosi. Mereka berupaya mengejar terdakwa sambil melontarkan kata makian.

Upaya mereka mengejar terdakwa dihalangi petugas Kepolisian yang berjaga di PN Makassar. Terdakwa pun harus dievakuasi dengan berlari untuk menghindari amukan massa.

4. Keluarga korban puas dengan tuntutan jaksa

Terdakwa Pembakar Satu Keluarga Dituntut Hukuman MatiIDN Times / Aan Pranata

Kasus pembakaran rumah di Jalan Tinumbu Makassar, Agustus 2018, terungkap sebagai akibat jual-beli narkotika. Dua terdakwa membakar rumah setelah tak kunjung dibayar oleh korban bernama Fahri.

Amir, ayah Fahri, menyatakan puas dengan tuntutan jaksa. Dia berharap hakim menjatuhkan hukuman setimpal. Namun di sisi lain, dia juga kecewa karena gagal menyaksikan persidangan.

"Kami baru tahu dari polisi waktu sidang selesai. Kalau tuntutan, sudah tidak ada di atasnya. Tapi setidaknya kami ingin hadiri sidang, jangan sembunyi-sembunyi," ujarnya.

5. Jaksa bantah sidang digelar sembunyi

Terdakwa Pembakar Satu Keluarga Dituntut Hukuman MatiIDN Times / Aan Pranata

Jaksa Tabrani menyatakan sidang digelar di ruangan lain karena pertimbangan hakim untuk efektivitas waktu. Dia memastikan sidang tetap digelar terbuka untuk umum, tanpa ada upaya menutup-nutupi.

"Kalau keluarga korban merasa tidak dihubungi, kan bukan kewenangan kami," dia menerangkan.

Baca Juga: Sidang Kasus Satu Keluarga Tewas Dibakar, Terdakwa Diteriaki 'Pembunuh' 

Topik:

  • Aan Pranata
  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya