DPRD Sulsel Minta Mahkamah Agung Mengadili Nurdin Abdullah
Panitia Angket loloskan tujuh poin rekomendasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Panitia Angket DPRD Sulawesi Selatan merekomendasikan kepada DPRD untuk meminta Mahkamah Agung, memeriksa Gubernur Nurdin Abdullah dan Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman. MA diminta mengadili dan memutus terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Gubernur dan Wagub.
Pelimpahan kepada MA merupakan satu dari tujuh poin rekomendasi Panitia Angket dalam penyelidikan terhadap Pemerintah Provinsi Sulsel. Laporan berisi kesimpulan dan rekomendasi dibacakan dalam sidang paripurna DPRD, yang dihadiri 57 dari 85 legislator, pada Jumat (23/8) siang.
Pada kesimpulan yang dibacakan Ketua Panitia Angket Kadir Halid, disebutkan bahwa telah terjadi dualisme kepemimpinan di Pemprov Sulsel. Selain itu Gubernur dan Wagub juga dianggap melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan lewat sejumlah kebijakannya.
"Ditemukan fakta-fakta terhadap Gubernur Sulsel yang terbukti secara sah dan meyakinkan telah mengambil kebijakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," kata Kadir Halid.
Baca Juga: Disetujui, Ini 5 Materi Hak Angket DPRD untuk Gubernur Sulsel
Baca Juga: Panitia Angket Usul Pemberhentian Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
1. Rekomendasi ke MA bisa berdampak pemberhentian Gubernur dan Wagub
Rekomendasi yang ditujukan kepada Mahkamah Agung dipertahankan oleh Panitia Angket, meski sebelumnya Pimpinan DPRD meminta sejumlah revisi terhadap laporan angket. Kadir Halid pernah mengatakan bahwa rekomendasi ini bisa berdampak pemberhentian terhadap Gubernur.
Jika MA menilai Gubernur dan Wagub terbukti melanggar perundang-undangan, maka DPRD lewat hak menyatakan pendapat akan menyampaikan usulan kepada Presiden untuk pemberhentiannya.
Panitia Angket, kata Kadir, menyimpulkan bahwa Gubernur melanggar sejumlah aturan. Di antaranya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Baca Juga: Nurdin Abdullah Akui Copot Pejabat Pemprov Tanpa Mekanisme
Baca Juga: Tegaskan Keluarga Tak Terlibat Proyek, Nurdin Abdullah: Lillahi Ta'ala
Baca Juga: Paripurna DPRD Ditunda, Kadir Halid Ancam Bakar Laporan Angket