Ditangkap Kasus Narkoba, Anggota DPRD Makassar Terpilih Tetap Dilantik
Kecuali sudah menjadi terpidana atau dipecat dari partainya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar tetap mengusulkan agar Rachmat Taqwa Qurais dilantik sebagai anggota DPRD Kota, pada 9 September 2019. Rachmat, legislator terpilih asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ditangkap dan berstatus tersangka kasus kepemilikan sabu di Polrestabes Makassar.
Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar membenarkan Rachmat sebagai salah satu dari 50 anggota DPRD Makassar terpilih periode 2019-2024. Pada Pemilihan Umum, dia mengumpulkan 4.432 suara dan ditetapkan mewakili daerah pemilihan Makassar II, meliputi Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, Wajo, Ujung Tanah, Tallo, dan Bontoala.
"Iya, bahkan dokumen-dokumennya sudah diserahkan ke Gubernur melalui Pemerintah Kota, untuk dilantik tanggal 9 September 2019," kata Gunawan di Makassar, Selasa (20/8).
Baca Juga: Jelang Dilantik, Anggota DPRD Makassar Terpilih Ditangkap Terkait Sabu
1. Ada dua kemungkinan Taqwa batal dilantik
Gunawan menjelaskan bahwa seorang anggota DPRD yang sudah ditetapkan, masih mungkin untuk tidak dilantik. Untuk kasus orang yang terjerat kasus narkoba, setidaknya ada dua hal yang bisa menggugurkan penetapan. Hal ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang penetapan calon terpilih.
Kondisi pertama, kata Gunawan, yakni apabila yang bersangkutan telah ditetapkan menjadi terpidana melalui keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Adapun penyebab lain adalah yang bersangkutan diberhentikan atau mengundurkan dari partai politik yang mengajukannya sebagai calon.
"Jika keputusan (hukum) belum inkracht, tetap memungkinkan untuk dilantik. Karena kan belum jadi terpidana. Kecuali dia dipecat dari partainya," Gunawan menerangkan.
Baca Juga: [BREAKING] Anggota DPRD Terpilih Makassar Ditangkap Terkait Narkoba