TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Disetujui, Ini 5 Materi Hak Angket DPRD untuk Gubernur Sulsel  

Materi ini akan diselidiki melalui panitia khusus angket

IDN Times / Aan Pranata

Makassar, IDN Times - DPRD Sulawesi Selatan, Senin (24/6) resmi menggunakan hak angket atau hak penyelidikan terhadap Gubernur Nurdin Abdullah. Melalui panitia khusus angket, Dewan bakal meminta pertanggungjawaban atas dugaan dualisme kepemimpinan di Pemerintah Provinsi, yang berdampak terhadap sejumlah pelanggaran aturan dan perundang-undangan.

Keputusan menggunakan hak angket disetujui melalui rapat paripurna di Kantor DPRD Sulsel Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Senin (24/6). Rapat tersebut dihadiri 64 dari total 85 legislator. Empat legislator lain menyatakan tidak setuju dengan usulan tersebut. 

Panitia angket DPRD Sulsel akan bekerja selama 60 hari ke depan, sebelum bersikap melalui sebuah rekomendasi. Ketua DPRD Sulsel Moh Roem menjelaskan, panitia angket berhak meminta kehadiran gubernur dan wakil gubernur untuk dimintai keterangan. Begitu juga dengan pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau masyarakat yang dianggap mengetahui masalah yang diselidiki, untuk memberikan keterangan serta menunjukkan surat atau dokumen yang berkaitan.

"Jadi panitia khusus bisa ketemu dengan pihak-pihak yang dibutuhkan untuk meminta penjelasan terhadap kebijakan gubernur. Juga bisa memanggil paksa gubernur," kata Roem usai Rapat Paripurna di DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Senin (24/6).

Sebelum disetujui oleh paripurna, inisiator mengajukan dokumen pengajuan hak angket melalui dokumen berjudul "Dualisme Kepemimpinan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan". Inisiator hak angket, Kadir Halid mengungkapkan, terdapat lima poin materi kebijakan Pemprov Sulsel yang akan diselidiki. Berikut penjelasannya masing-masing:

Baca Juga: Lantik Eselon III dan IV, Wagub Sulsel Diduga Langgar Aturan

1. Kontroversi SK Wagub tentang pelantikan 193 pejabat

IDN Times/Didit Hariyadi

Beberapa waktu lalu, Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menerbitkan surat keputusan mutasi dan pelantikan 193 pejabat di lingkup Pemprov Sulsel. Kebijakan ini diduga akibat dualisme kepemimpinan antara gubernur dan wakil gubernur. Selain itu, mutasi diduga tanpa melalui penilaian oleh Tim Penilai Kinerja.

SK Wagub berbuntut panjang. Dia diperiksa oleh Komisi Aparatur Sipil Negara, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Belakangan, terbit rekomendasi agar SK tersebut dibatalkan.

Inisiator hak angket menilai Wagub melalui SK pelantikan berbuat di luar wewenang karena melampaui kepala daerah. Ada beberapa peraturan yang diduga dilanggar, antara lain Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: Dugaan Dualisme, DPRD Sulsel Ajukan Hak Angket terhadap Gubernur

2. Manajemen PNS dalam lingkup Pemprov Sulsel

IDN Times/Didit Hariyadi

Inisiator hak angket menemukan banyaknya mutasi PNS berasal dari Kabupaten Bantaeng dan Bone ke Pemerintah Provinsi sejak pelantikan Nurdin dan Sudirman sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel. Dua daerah tersebut merupakan daerah asal Nurdin dan Sudirman.

Inisiator berpendapat, patut diduga terjadi kolusi, nepotisme, dan pelaksanaan mutasi yang tidak sesuai prosedur. Mereka juga menduga terjadi pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. Panitia angket berencana membuktikan apakah mutasi PNS telah sesuai prosedur atau tidak.

3. Dugaan KKN dalam penempatan jabatan tertentu

IDN Times/Aan Pranata

Menurut inisiator hak angket DPRD Sulsel, dugaan pelanggaran dalam penempatan pegawai tidak hanya terjadi di level pegawai. Melainkan juga di taraf jabatan tertentu, mulai dari level eselon IV hingga tingkat eselon II.

Inisiator mengungkapkan mutasi yang dianggap melanggar etika kepegawaian, yakni perpindahan seorang guru pada SMK menjadi pejabat eselon IV dengan pangkat penata IIIb. Padahal seharusnya menjadi staf terlebih dahulu, serta 'impassing' naik dari guru ke staf untuk penyesuaian lingkungan kerja. Ada juga seorang pengawas sekolah yang dilantik menjadi kepala bidang SMA di Dinas Pendidikan.

4. Pencopotan pejabat pimpinan tinggi pratama

IDN Times/Aan Pranata

Inisiator juga memuat kebijakan Gubernur Sulsel mencopot Kepala Biro Pembangunan Daerah H Jumras, serta Inspektor Provinsi Sulsel Luthfi Natsir. Pencopotan ini diduga tanpa mengindahkan mekanisme atau prosedur sebagaimana diatur dalam Perundang-undangan. 

Inisiator beranggapan bahwa seharusnya pencopotan pejabat pimpinan tinggi pratama didahului proses klarifikasi atau investigasi lebih mendalam terkait kesalahan dan kekeliruan yang dilakukan oleh bersangkutan. Aturan yang diduga dilanggar, antara lain Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: Hak Angket DPRD Sulsel, Pintu Pemakzulan Nurdin Abdullah?

Berita Terkini Lainnya