Disetujui, Ini 5 Materi Hak Angket DPRD untuk Gubernur Sulsel
Materi ini akan diselidiki melalui panitia khusus angket
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - DPRD Sulawesi Selatan, Senin (24/6) resmi menggunakan hak angket atau hak penyelidikan terhadap Gubernur Nurdin Abdullah. Melalui panitia khusus angket, Dewan bakal meminta pertanggungjawaban atas dugaan dualisme kepemimpinan di Pemerintah Provinsi, yang berdampak terhadap sejumlah pelanggaran aturan dan perundang-undangan.
Keputusan menggunakan hak angket disetujui melalui rapat paripurna di Kantor DPRD Sulsel Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Senin (24/6). Rapat tersebut dihadiri 64 dari total 85 legislator. Empat legislator lain menyatakan tidak setuju dengan usulan tersebut.
Panitia angket DPRD Sulsel akan bekerja selama 60 hari ke depan, sebelum bersikap melalui sebuah rekomendasi. Ketua DPRD Sulsel Moh Roem menjelaskan, panitia angket berhak meminta kehadiran gubernur dan wakil gubernur untuk dimintai keterangan. Begitu juga dengan pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau masyarakat yang dianggap mengetahui masalah yang diselidiki, untuk memberikan keterangan serta menunjukkan surat atau dokumen yang berkaitan.
"Jadi panitia khusus bisa ketemu dengan pihak-pihak yang dibutuhkan untuk meminta penjelasan terhadap kebijakan gubernur. Juga bisa memanggil paksa gubernur," kata Roem usai Rapat Paripurna di DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Senin (24/6).
Sebelum disetujui oleh paripurna, inisiator mengajukan dokumen pengajuan hak angket melalui dokumen berjudul "Dualisme Kepemimpinan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan". Inisiator hak angket, Kadir Halid mengungkapkan, terdapat lima poin materi kebijakan Pemprov Sulsel yang akan diselidiki. Berikut penjelasannya masing-masing:
Baca Juga: Lantik Eselon III dan IV, Wagub Sulsel Diduga Langgar Aturan
1. Kontroversi SK Wagub tentang pelantikan 193 pejabat
Beberapa waktu lalu, Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menerbitkan surat keputusan mutasi dan pelantikan 193 pejabat di lingkup Pemprov Sulsel. Kebijakan ini diduga akibat dualisme kepemimpinan antara gubernur dan wakil gubernur. Selain itu, mutasi diduga tanpa melalui penilaian oleh Tim Penilai Kinerja.
SK Wagub berbuntut panjang. Dia diperiksa oleh Komisi Aparatur Sipil Negara, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Belakangan, terbit rekomendasi agar SK tersebut dibatalkan.
Inisiator hak angket menilai Wagub melalui SK pelantikan berbuat di luar wewenang karena melampaui kepala daerah. Ada beberapa peraturan yang diduga dilanggar, antara lain Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca Juga: Dugaan Dualisme, DPRD Sulsel Ajukan Hak Angket terhadap Gubernur
Baca Juga: Hak Angket DPRD Sulsel, Pintu Pemakzulan Nurdin Abdullah?