Dugaan Dualisme, DPRD Sulsel Ajukan Hak Angket terhadap Gubernur

Kebijakan mutasi 153 pejabat jadi salah satu materi

Makassar, IDN Times - Sebanyak 60 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan, bersepakat menggunakan hak angket atau hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Gubernur Nurdin Abdullah. Dewan menyetujui usulan pengajuan hak angket dari 46 legislator yang ingin menyelidiki sejumlah kebijakan gubernur, karena dianggap bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan.

Keputusan menggunakan hak angket disetujui melalui rapat paripurna di Kantor DPRD Sulsel Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Senin (24/6). Rapat tersebut dihadiri 64 dari total 85 legislator. Empat legislator lain menyatakan tidak setuju dengan usulan tersebut. 

"Dari delapan fraksi yang hadir, tujuh fraksi sepakat lanjut (hak angket). Satu fraksi mengusulkan petimbangan agar dilakukan secara bertahap," kata Ketua DPRD Sulsel Moh Roem saat memimpin rapat paripurna pengajuan hak angket.

1. Inisiator ajukan dokumen tentang dualisme Pemprov Sulsel

Dugaan Dualisme, DPRD Sulsel Ajukan Hak Angket terhadap GubernurIDN Times/Aan Pranata

Baca Juga: Pansus DPRD Sulsel Diminta Hapus Alokasi Ruang Tambang Pasir 

Inisiator hak angket DPRD Sulsel Kadir Halid menjelaskan, para legislator ingin mengajukan penyelidikan untuk mendapatkan titik terang terhadap sejumlah permasalahan di lingkup Pemprov Sulsel. Melalui dokumen berjudul "Dualisme Kepemimpinan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan", inisiator mengajukan setidaknya lima materi kebijakan Pemprov di bawah kepemimpinan Gubernur Nurdin Abdullah yang dianggap menyalahi aturan.

Masalah pertama seputar kontroversi surat keputusan Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman tentang pelantikan 193 pejabat. Pelantikan diduga merupakan buntut dualisme kepemimpinan antara gubernur dan wakil gubernur. Akibatnya, Wagub diperiksa oleh Komisi Aparatur Sipil Negara, Dirjen Otoda Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB), sedangkan pelantikan dibatalkan.

Inisiator hak angket menganggap wakil gubernur menyalahi Pasal 66 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 53 dan 54 dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

"Pandangan kami di DPRD bahwa dengan adanya pembatalan SK tersebut tidak serta merta dapat menyelesaikan persoalan pelanggaran yang sesungguhnya, khususnya yang berkenaan dengan dugaan dualisme kepemimpinan pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan," kata Kadir.

2. Manajemen PNS dan pelaksanaan APBD Provinsi turut jadi soal

Dugaan Dualisme, DPRD Sulsel Ajukan Hak Angket terhadap Gubernursulselprov.go.id

Dalam dokumen pengajuan hak angket, inisiator juga menyinggung dugaan pelanggaran soal manajemen PNS dalam lingkup Pemprov Sulsel. Mereka menduga terjadi kolusi, nepotisme, dan pelaksanaan mutasi yang tidak sesuai prosedur.

Poin ketiga, dugaan KKN dalam penempatan untuk pejabat tertentu. Sebab ditemukan banyak calon pejabat yang belum menemuhi persyaratan pangkat. Sedangkan di poin keempat, disinggung pencopotan pejabat pimpinan tinggi pratama tanpa mengindahkan prosedur dan mekanisme sesuai perundang-undangan.

Di poin ke lima materi hak angket, legislator menyebut serapan anggaran APBD Provinsi Sulsel tahun 2019 masih sangat rendah. Berbagai masalah dianggap tidak cukup diselesaikan melalui hak bertanya atau interpelasi. 

"Permasalahan yang terjadi sudah sangat jelas dan terang benderang sehingga diperlukan adanya mekanisme untuk mengungkap sejumlah faktor-faktor yang menjadi dasar adanya dugaan dualisme," ucap Kadir.

3. Panitia angket bekerja selama 60 hari

Dugaan Dualisme, DPRD Sulsel Ajukan Hak Angket terhadap GubernurIDN Times/Aan Pranata

Dengan disetujuinya usulan hak angket, DPRD Sulsel segera membentuk panitia khusus angket. Mereka akan bekerja selama 60 hari ke depan untuk menyelidiki permasalahan di Pemprov Sulsel. DPRD, dalam tujuh hari ke depan juga akan mengajukan kepada gubernur surat permintaan keterangan.

Roem menjelaskan, panitia angket berhak meminta kehadiran gubernur dan wakil gubernur untuk dimintai keterangan. Demikian dengan pihak-pihak lain di pemerintahan maupun di luar, jika dibutuhkan. 

"Jadi panitia khusus bisa ketemu dengan pihak-pihak yang dibutuhkan untuk meminta penjelasan terhadap kebijakan gubernur. Juga bisa memanggil paksa gubernur," kata Roem.

4. Fraksi PAN menolak

Dugaan Dualisme, DPRD Sulsel Ajukan Hak Angket terhadap GubernurIDN Times/Aan Pranata

Baca Juga: Golkar Raih Kursi Terbanyak, Ini Daftar 85 Caleg Terpilih DPRD Sulsel

Dari delapan fraksi yang hadir di paripurna DPRD Sulsel, hanya fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang menolak usulan pengajuan hak angket. Namun itu tidak jadi penghalang bagi pembentukan panitia angket, karena menurut tata tertib DPRD Sulsel, jumlah yang setuju telah mencukupi.

Juru bicara Fraksi PAN Irfan AB menjelaskan bahwa pihaknya lebih setuju jika DPRD menggunakan hak interlepasi atau meminta keterangan gubernur. "Karena ini masih butuh kajian dan pendalaman lebih jauh. Di samping itu butuh data-data yang konkrit," ujarnya. 

Topik:

  • Aan Pranata
  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya