TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dilarang Demo Dekat Pelantikan Presiden, BEM: Polisi Jangan Berlebihan

Diskresi Kapolda Sulsel dianggap inkonstitusional

IDN Times/Aan Pranata

Makassar, IDN Times - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Irjen Mas Guntur Laupe mengeluarkan diskresi tentang larangan berdemonstrasi di wilayahnya, mendekati waktu pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2019. Larangan tersebut direspons negatif kalangan mahasiswa.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Bosowa Ewaldo Aziz menyatakan demonstrasi merupakan hak warga negara yang dilindungi konstitusi, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Dasar Tahun 1945. Sikap polisi lewat diskresi pelarangan dianggap bertentangan dengan konstitusi.

"Karena aksi demonstrasi adalah bagian dari menyatakan pendapat di muka umum yang merupakan hak warga negara dan dilindungi konstitusi, bukan masalah yang harus diatasi oleh Polri," kata Ewaldo di Makassar, Selasa (15/10).

1. Polisi diminta tidak menghalangi upaya sikap kritis mahasiswa

Dok. IDN Times/Istimewa

Ewaldo mengatakan, diskresi Kapolda Sulsel bukan hanya bertentangan dengan konstitusi negara. Larangan berdemonstrasi juga dianggap melanggar asas pada ketentuan Pasal 18 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa pejabat Polri bisa bertindak menurut penilaiannya sendiri hanya dalam keadaan yang sangat perlu, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan serta kode etik polisi.

Selain itu, momen pelantikan presiden juga bukan termasuk kategori alasan yang dilarang dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012, penyampaian pendapat di muka umum hanya dilarang pada waktu hari besar nasional dan hari besar lainnya yang ditentukan oleh Pemerintah. Larangan berdemonstrasi jangan sampai hanya upaya menghalangi sikap kritis terhadap Pemerintah.

"Polda Sulsel jangan berlebihan memberikan label terhadap sikap kritis mahasiswa Makassar yang ingin mengawal dan mengkritik kekuasaan," ucap Ewaldo.

Baca Juga: Sampai Pelantikan Presiden, Polisi Larang Demonstrasi di Sulsel

2. Diskresi Kapolda Sulsel dinilai inkonstitusional

IDNT Times/Aan Pranata

Ketua BEM Universitas Negeri Makassar Muhammad Aqsa juga menyayangkan diskresi Kapolda Sulsel. Menurut dia, Kapolda sudah melampaui kewenangannya dengan melarang aksi demonstrasi. Sebab hak menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh undang-undang dasar negara.

Aqsa menyebutkan, pada UUD 1945, Pasal 28E ayat 3 secara tegas menjamin tentang kebebasan berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat secara lisan dan tertulis. Selain itu juga ada Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum serta Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

"Pak Kapolda pasti paham hukum, jadi seharusnya tidak melontarkan pernyataan yang inkonstitusional. Karena pada dasarnya ada hierarki hukum yang mengatur kita dalam bernegara. Mana bisa pernyataan Kapolda kekuatan hukumnya melampaui UUD 1945," kata Aqsa.

"Sekali lagi, demonstrasi adalah hak publik, hak warga negara. Tidak boleh ada pelarangan, sepanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," dia menambahkan.

Baca Juga: Jelang Pelantikan Presiden, Polisi Patroli Besar di Makassar  

Berita Terkini Lainnya