TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Data Terbaru KPU, Pemilih di Sulsel 6,1 Juta Lebih

Data pemilih dimutakhirkan hingga September 2022

Ilustrasi pemungutan suara Pemilu. (IDN Times/Aan Pranata)

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan mencatat total pemilih di Sulawesi Selatan sebanyak 6.126.977. Jumlah itu ditetapkan menurut hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Juli 2022.

Anggota KPU Sulsel Uslimin mengatakan, jumlah pemilih meningkat dibandingkan bulan sebelumnya, yakni 1.751. Jumlah pemilih meningkat karena terdapat selisih antara Pemilih Baru dan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Dalam hal ini, Pemilih Baru sepanjang Juli 2022 sebanyak 7.346, dan Pemilih TMS sebanyak 5.595," kata Uslimin dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu (6/8/2022).

Baca Juga: Jumlah Keanggotaan Parpol di Makassar Minimal Seribu Orang

1. Pemilih Baru didominasi Pemilih Pemula

Ilustrasi pemungutan suara. (IDN Times/Istimewa)

Menurut data PDPB KPU Sulsel Juli 2022, Pemilih Baru didominasi Pemilih Pemula, yakni 7.172. Pemilih Pemula adalah orang-orang yang baru memasuki usia wajib pilih.

Selain Pemilih Pemula, Pemilih Baru didapatkan dari Pemilih Berubah Status dan TNI dan Polri, serta Pemilih Pindah Masuk.

Ada lima daerah dengan Pemilih Baru terbanyak di Sulsel pada Juli 2022. Masing-masing, Sinjai (2.823), Bulukumba (1.513), Makassar (951), Jeneponto (416), dan Gowa (313).

2. Pemutakhiran data pemilih berlanjut hingga September

Anggota KPU Sulsel Uslimin. (Dok. KPU Sulsel)

Uslimin menerangkan, PDPB akan berlanjut hingga September 2022 atau dua bulan ke depan. Setelah itu akan masuk proses penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu 2024. Menurut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, tahapannya dimulai dengan penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penyerahan DP4 selambatnya 14 bulan sebelum Pemilu. Maka penyerahannya akan berlangsung pada 14 Oktober 2022, mengingat Pemilu akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

"Selanjutnya, DP4 dari Pemerintah tersebut akan disandingkan dengan DPB terakhir, utk penyusunan A0, sebagai bahan pemutakhiran, pencocokan dan penelitian data utk penyusunan Data Pemilih," kata Uslimin.

Baca Juga: Parpol Catut Nama 98 Anggota KPUD di Sipol, KPU Bakal Konfirmasi

Berita Terkini Lainnya