Jumlah Keanggotaan Parpol di Makassar Minimal Seribu Orang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menekankan kepada partai politik calon peserta Pemilu 2024 agar mengikuti syarat verifikasi, baik administrasi maupun faktual.
Untuk di tingkat Kota Makassar, KPU menetapkan syarat jumlah minimal keanggotaan parpol.
"Untuk di Makassar, partai politik sekurang-kurangnya memasukkan data keanggotaan minimal 1.000 orang anggota saat diverifikasi faktual," kata anggota KPU Makassar Gunawan Mashar dikutip dari Antara, Rabu (3/8/2022).
Baca Juga: KPU Makassar Sosialisasi PKPU 4/2022, Ada Tiga Kategori Parpol
1. KPU sosialisasikan PKPU 4/2022
KPU Makassar, Selasa (2/8/2022), menggelar koordinasi dan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Mereka mengenalkan kepada perwakilan parpol tentang aturan dan tata cara verifikasi kepada pengurus partai di tingkat Kota Makassar.
Gunawan mengatakan, sosialisasi bertujuan untuk memberi pemahaman kepada partai mengenai mekanisme verifikasi calon parpol. KPU Makassar sendiri akan terlibat pada tahapan verifikasi faktual, sedangkan verifikasi administrasi jadi kewenangan KPU RI.
2. Kantor hingga keanggotaan parpol bakal dicek
Gunawan menerangkan, pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 dibuka pada 1 hingga 14 Agustus 2022. Setelah pendaftaran, tahapan Pemilu berlanjut ke verifikasi administrasi. Setelah itu ada verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, verifikasi faktual perbaikan, hingga penetapan, dan pengundian nomor urut parpol.
"Untuk verifikasi faktual, KPU Kota Makassar melakukan pengecekan terhadap tiga hal. Mulai dari kepengurusan Parpol, kantor partai, dan juga keanggotaan. Khusus untuk verifikasi faktual, menjadi wewenang KPU provinsi maupun kabupaten kota," kata Gunawan.
3. KPU kabupaten/kota juga berpotensi terlibat verifikasi administrasi
Gunawan mengemukakan, bahwa dari alur tersebut hanya beberapa potensi verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual yang menjadi wewenang kerja KPU kabupaten kota. Selebihnya, menjadi wewenang KPU RI.
"Pendaftaran dan vermin wewenang KPU RI. Hanya saja, jika ada kasus mengenai kegandaan keanggotaan dan potensi tidak memenuhi syarat, barulah kabupaten kota ikut melakukan pengecekan di Sipol (Sistem Informasi Partai Politik)," Gunawan menambahkan.
Baca Juga: KPU RI: Periksa Data Parpol Pendaftar Pemilu Paling Cepat 8 Jam