Data Terbaru KPU, Pemilih di Sulsel 6,1 Juta Lebih

Data pemilih dimutakhirkan hingga September 2022

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan mencatat total pemilih di Sulawesi Selatan sebanyak 6.126.977. Jumlah itu ditetapkan menurut hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Juli 2022.

Anggota KPU Sulsel Uslimin mengatakan, jumlah pemilih meningkat dibandingkan bulan sebelumnya, yakni 1.751. Jumlah pemilih meningkat karena terdapat selisih antara Pemilih Baru dan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Dalam hal ini, Pemilih Baru sepanjang Juli 2022 sebanyak 7.346, dan Pemilih TMS sebanyak 5.595," kata Uslimin dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu (6/8/2022).

Baca Juga: Jumlah Keanggotaan Parpol di Makassar Minimal Seribu Orang

1. Pemilih Baru didominasi Pemilih Pemula

Data Terbaru KPU, Pemilih di Sulsel 6,1 Juta LebihIlustrasi pemungutan suara. (IDN Times/Istimewa)

Menurut data PDPB KPU Sulsel Juli 2022, Pemilih Baru didominasi Pemilih Pemula, yakni 7.172. Pemilih Pemula adalah orang-orang yang baru memasuki usia wajib pilih.

Selain Pemilih Pemula, Pemilih Baru didapatkan dari Pemilih Berubah Status dan TNI dan Polri, serta Pemilih Pindah Masuk.

Ada lima daerah dengan Pemilih Baru terbanyak di Sulsel pada Juli 2022. Masing-masing, Sinjai (2.823), Bulukumba (1.513), Makassar (951), Jeneponto (416), dan Gowa (313).

2. Pemutakhiran data pemilih berlanjut hingga September

Data Terbaru KPU, Pemilih di Sulsel 6,1 Juta LebihAnggota KPU Sulsel Uslimin. (Dok. KPU Sulsel)

Uslimin menerangkan, PDPB akan berlanjut hingga September 2022 atau dua bulan ke depan. Setelah itu akan masuk proses penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu 2024. Menurut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, tahapannya dimulai dengan penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penyerahan DP4 selambatnya 14 bulan sebelum Pemilu. Maka penyerahannya akan berlangsung pada 14 Oktober 2022, mengingat Pemilu akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

"Selanjutnya, DP4 dari Pemerintah tersebut akan disandingkan dengan DPB terakhir, utk penyusunan A0, sebagai bahan pemutakhiran, pencocokan dan penelitian data utk penyusunan Data Pemilih," kata Uslimin.

3. KPU menggodok PKPU tentang pemutakhiran data pemilih

Data Terbaru KPU, Pemilih di Sulsel 6,1 Juta LebihIlustrasi. Warga mengecek daftar pemilih saat pemilihan umum. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Uslimin mengatakan, mekanisme lebih lanjut soal pemutakhiran, pencocokan, dan penelitian Data Pemilih utk Pemilu 2024 akan diatur secara detil lewat Peraturan KPU. Saat ini rancangan Peraturan KPU untuk itu masih berproses di KPU RI.

"Termasuk akan diatur tahap-tahapan penyusunan datanya mulai di tingkat PPS (Desa/Kelurahan/Lembang), PPK (Kecamatan), Kabupaten (KPU Kabko), Provinsi hingga Nasional," kata Uslimin.

Baca Juga: Parpol Catut Nama 98 Anggota KPUD di Sipol, KPU Bakal Konfirmasi

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya