Berlarut, Sidang Pembakaran Satu Keluarga Ditunda Lima Kali
Jaksa beralasan akibat masalah teknis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan belum merampungkan persidangan kasus pembakaran rumah yang menewaskan satu keluarga di Jalan Tinumbu, Kecamatan Tallo, Agustus 2018. Sidang yang rencananya berjalan dengan agenda pembacaan tuntutan, Senin (1/4) batal digelar.
Bukan sekali ini sidang dengan agenda yang sama ditunda. PN Makassar menundanya hingga lima kali, sejak pertama kali diagendakan pada Februari 2019 lalu. Padahal pada agenda teranyar, keluarga korban mesti menunggu hingga jelang malam.
Kasus pembakaran rumah mendudukkan dua orang di kursi terdakwa, yaitu M Ilham Agsari alias Ilo dan Zulkifli alias Ramma. Belakangan terungkap keduanya nekat membakar rumah karena perkara jual-beli narkoba.
Dalam insiden itu, tiga rumah terbakar, dan enam orang dalam satu keluarga tewas.
Baca Juga: Sidang Kasus Satu Keluarga Tewas Dibakar, Terdakwa Diteriaki 'Pembunuh'
1. Keluarga korban jenuh menanti putusan
Menurut hasil penyidikan Kepolisian, para terdakwa membakar rumah karena kesal piutang pembelian sabu tak terbayar oleh salah seorang korban tewas bernama Ahmad Fahri. Korban tewas lain masing-masing bernama H Sanusi, Bondeng, Musdalifah, Namirah, dan Ijas.
Ayah Fahri, Amir mengatakan, pihaknya sudah jenuh karena tak kunjung ada kejelasan soal hukuman para terdakwa. Dia dan keluarga lain korban ingin pengadilan segera menjatuhkan vonis, meski tak akan pernah membayar kehilangan nyawa.
“Saya panggil banyak keluarga ke sini (pengadilan) supaya jangan ada alasan terus ditunda-tunda. Saya mau pikir positif saja, berharap pelaku dihukum mati atau paling tidak penjara seumur hidup,” kata Amir.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Tewaskan Satu Keluarga di PN Makassar