Bawaslu Sulsel Tangkal Politik Uang dari Desa
Bakal disiapkan desa rintisan di setiap kabupaten/kota
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan menyadari bahwa upaya melawan politik uang bukan pekerjaan mudah. Partisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam membangun kekuatan bersama.
Itu jadi salah satu alasan Bawaslu Sulsel merintis program desa pengawasan anti politik uang. Dimulai dari masyarakat desa, mereka berharap bisa membangun kesadaran tentang bahaya politik uang dalam proses demokrasi.
Jelang pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020, Bawaslu mulai membentuk sejumlah proyek pilot desa pengawasan di setiap daerah di Sulsel. Dari desa percontohan, program ini ditargetkan jadi kampanye yang menyasar kelompok masyarakat lebih luas.
“Kami melihat masyarakat di tingkat desa sangat strategis. Kalau mereka menyadari untuk bersatu, ini kekuatan besar. Kita bangun sebuah gerbong kekuatan dari desa untuk melawan politik uang,” kata Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad kepada IDN Times di Makassar, Rabu (20/11).
1. Isu politik uang masih jadi fokus Bawaslu di pilkada serentak
Bawaslu menyadari bahwa politik uang merupakan virus yang menggerogoti proses demokrasi. Praktik tersebut harus ditempatkan sebagai musuh bersama. Bawaslu juga masih menjadikan isu tersebut sebagai fokus pengawasan di pilkada serentak mendatang.
Saiful memandang, melawan politik uang harus melibatkan semua komponen. Yang paling penting adalah menanamkan pendidikan masyarakat tentang bahaya praktik kotor itu. Di desa, Bawaslu bisa menggandeng tokoh agama, adat, dan masyarakat untuk melahirkan kesadaran bersama.
“Jika ini bisa berjalan baik, maka masyarakat desa sendiri yang menolak politik uang. Sebesar apa pun yang dijanjikan pelaku, tidak akan mempan. Karena kalau masyarakat desa menolak, praktik politk uang tidak akan terjadi,” ucap Saiful.
Baca Juga: Bawaslu: Pemilu di Sulsel Masih Sisakan Masalah
Baca Juga: Di Pilkada, PNS Tak Bisa Setor Dukungan KTP untuk Calon Perseorangan