Bawaslu: Pemilu di Sulsel Masih Sisakan Masalah

Tahapan Pemilu menyisakan pelantikan calon terpilih

Makassar, IDN Times - Penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpiih anggota DPRD tingkat provinsi menandakan Pemilihan Umum tahun 2019 di Sulawesi Selatan hampir rampung. Tahapan akhir menyisakan pelantikan calon terpilih pada September mendatang.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel menyebut proses pelaksanaan Pemilu sudah berjalan baik, dengan berbagai dinamika dan tantangan yang dilalui. Meski begitu, Bawaslu juga masih menggarisbawahi sejumlah catatan sebagai upaya perbaikan ke depan. 

"Beberapa catatan tentu perlu disikapi untuk perbaikan ke depan, sehingga ruang perbaikan ke arah yang lebih baik, lebih berkualitas, dapat diwujudkan," kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sulsel Saiful Jihad, pada keterangan tertulis yang diterima IDN Times di Makassar, Rabu (14/8).

Baca Juga: KPU Tetapkan 85 Anggota DPRD Sulsel Terpilih, Ini Daftarnya  

1. Persoalan DPT masih menjadi pekerjaan rumah

Bawaslu: Pemilu di Sulsel Masih Sisakan MasalahIDN Times/Aan Pranata

Saiful mengatakan, pada Pemilu mendatang perlu diupayakan perbaikan dan penataan daftar pemilih. Dia menyebut persoalan daftar pemilih tetap (DPT) masih menjadi pekerjaan rumah untuk penyelenggara teknis, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Persoalan DPT sempat mengakibatkan pemilihan ulang pada sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di berbagai daerah di Sulsel, April 2019 lalu. "Masih ditemukannya orang yang tidak bersyarat masuk di DPT, atau sebaliknya orang yang bersyarat tetapi tidak masuk di DPT, menjadi potret bahwa DPT Pemilu 2019 masih menyisakan masalah," kata Saiful.

2. Masih ditemukan celah pelanggaran pada tahapan kampanye

Bawaslu: Pemilu di Sulsel Masih Sisakan MasalahIDN Times/Arief Rahmat

Pada tahapan kampanye, Bawaslu Sulsel menilai KPU tidak siap dalam penerapan regulasi. Aturan tentang kampanye pemilu beberapa kali diubah, yakni dari Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018,  menjadi PKPU 28/2018, lalu diperbaiki menjadi PKPU 33/2018. Menurut Saiful, ini jadi salah satu gambaran bahwa perumusan regulasi kampanye tidak dibuat lebih baik sejak awal, sehingga ditemukan banyak celah untuk melanggar aturan.

Saiful mencontohkan kriteria dan batasan citra diri peserta pemilu yang tidak tegas dalam PKPU tentang kampanye pemilu. Misalnya, larangan memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik pada masa tertentu, dapat disiasati dengan cukup memasang foto atau nama peserta pemilu. Belum lagi catatan lain terkait pelaksanaan kampanye melalui media massa, media sosial, maupun bentuk lainnya.

"Di awal kampanye, kita berdebat terkait definisi citra diri. Fakta di lapangan, ada caleg yang dengan gagah memasang balihonya di depan kantor penyelenggara pemilu. Tapi dianggap tidak memenuhi kriteria citra diri seperti yang diatur dalam regulasi yang ada," Saiful menerangkan.

3. Praktik politik uang masih sulit ditindak

Bawaslu: Pemilu di Sulsel Masih Sisakan MasalahIlustrasi (IDN Times/Mela Hapsari)

Menurut Saiful, masalah lain pada Pemilu 2019 ialah terkait subjek yang dikategorikan pelaku politik uang. Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, yang menjadi subjek adalah pelaksana, tim kampanye, dan peserta pemilu. Mereka adalah yang secara formal terdaftar dan didaftarkan ke KPU.

Yang tidak terdaftar, Saiful melanjutkan, bukan dan tidak menjadi bagian dari tim dan pelaksana kampanye. Akibatnya sulit menindak pihak yang ditengarai melakukan politik uang.

"Audit dana kampanye juga hanya bersifat audit kepatuhan, apakah partai tersebut patuh memberikan laporan dana kampanye. Tidak sampai melihat kualitas dan substansi dari laporan dana kampanye."

Baca Juga: Peristiwa Cendrawasih, Percobaan Pembunuhan Soekarno di Makassar

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya