Bawaslu Nyatakan Anggota KPU Selayar Langgar Aturan Pemilu 2024
Gara-gara klarifikasi anggota parpol lewat video call
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan menyatakan ketua dan anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar melanggar administrasi pada tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Vonis dibacakan Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi pada sidang di Kantor Bawaslu Sulsel, Kota Makassar, Rabu (28/9/2022). Bawaslu Sulsel menindaki laporan yang diajukan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar.
“Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” kata Arumahi dikutip dari laman Bawaslu, Kamis (29/8/2022).
Bawaslu Sulsel memberikan teguran tertulis kepada ketua dan anggota KPU Selayar agar tidak mengulangi tindakan serupa yang bertentangan dengan perundang-undangan berlaku.
Baca Juga: Bawaslu Sulsel Ungkap Cara Cegah Pelanggaran ASN saat Pemilu 2024
1. Verifikasi anggota parpol lewat panggilan video
Bawaslu Selayar melaporkan KPU setempat karena dianggap melanggar mekanisme verifikasi administrasi partai politik. KPU mengklarifikasi anggota parpol lewat panggilan video.
KPU mengklarifikasi via video call kader parpol yang punya keanggotaan ganda di dua partai berbeda. Masing-masing Sukirman Noer di Partai NasDem dan PDI Perjuangan serta Armayana di PKS dan PPP.
“Bahwa KPU Selayar melaksanakan klarfikasi anggota partai politik tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur pada pasal 39 ayat 1 PKPU nomor 4 tahun 2022,” kata Ketua Bawaslu Selayar Suharno.
Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 berisi tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Pada Pasal 39 ayat 1 dijelaskan:
"Dalam hal hasil tindak lanjut oleh Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4), keanggotaan Partai Politik tersebut masih belum dapat dipastikan keanggotaannya, KPU Kabupaten/Kota meminta Petugas Penghubung tingkat kabupaten/kota untuk menghadirkan langsung anggota Partai Politik dimaksud ke kantor KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan klarifikasi secara langsung."
Baca Juga: Survei: Mayoritas Publik Tak Setuju Pemilu Ditunda, Siap Pemilu 2024