Bawaslu Nyatakan Anggota KPU Selayar Langgar Aturan Pemilu 2024

Gara-gara klarifikasi anggota parpol lewat video call

Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan menyatakan ketua dan anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar melanggar administrasi pada tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Vonis dibacakan Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi pada sidang di Kantor Bawaslu Sulsel, Kota Makassar, Rabu (28/9/2022). Bawaslu Sulsel menindaki laporan yang diajukan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar.

“Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” kata Arumahi dikutip dari laman Bawaslu, Kamis (29/8/2022).

Bawaslu Sulsel memberikan teguran tertulis kepada ketua dan anggota KPU Selayar agar tidak mengulangi tindakan serupa yang bertentangan dengan perundang-undangan berlaku.

Baca Juga: Bawaslu Sulsel Ungkap Cara Cegah Pelanggaran ASN saat Pemilu 2024

1. Verifikasi anggota parpol lewat panggilan video

Bawaslu Nyatakan Anggota KPU Selayar Langgar Aturan Pemilu 2024Ilustrasi dokumen parpol (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Bawaslu Selayar melaporkan KPU setempat karena dianggap melanggar mekanisme verifikasi administrasi partai politik. KPU mengklarifikasi anggota parpol lewat panggilan video.

KPU mengklarifikasi via video call kader parpol yang punya keanggotaan ganda di dua partai berbeda. Masing-masing Sukirman Noer di Partai NasDem dan PDI Perjuangan serta Armayana di PKS dan PPP.

“Bahwa KPU Selayar melaksanakan klarfikasi anggota partai politik tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur pada pasal 39 ayat 1 PKPU nomor 4 tahun 2022,” kata Ketua Bawaslu Selayar Suharno.

Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 berisi tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Pada Pasal 39 ayat 1 dijelaskan:

"Dalam hal hasil tindak lanjut oleh Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4), keanggotaan Partai Politik tersebut masih belum dapat dipastikan keanggotaannya, KPU Kabupaten/Kota meminta Petugas Penghubung tingkat kabupaten/kota untuk menghadirkan langsung anggota Partai Politik dimaksud ke kantor KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan klarifikasi secara langsung."

2. KPU Selayar menganggap mekanismenya sah

Bawaslu Nyatakan Anggota KPU Selayar Langgar Aturan Pemilu 2024Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Nandar Djamaluddin. (Dok. Bawaslu Sulsel)

Sebelumnya, pada Rabu (21/9/2022), terlapor membacakan keterangannya dalam sidang. Dalam petitum yang disampaikan KPU Selayar, perbuatan terlapor menggunakan sarana teknologi berupa panggilan video dalam klarifikasi anggota parpol yang tidak dapat dihadirkan langsung secara tatap muka adalah sah dan berkesesuaian hukum.

“Menggunakan sarana teknologi informasi berupa panggilan video (video call) dalam pelaksanaan klarifikasi secara langsung terhadap sebelum terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 346 tahun 2022... adalah sah dan berkesesuaian hukum,” ungkap anggota KPU Selayar Andi Dewantara dalam Petitum yang dibacakannya.

3. Bawaslu beri waktu sampaikan keberatan

Bawaslu Nyatakan Anggota KPU Selayar Langgar Aturan Pemilu 2024Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi. (Dok. Bawaslu Sulsel)

Keputusan Bawaslu Sulsel atas pertimbangan hasil pemeriksaan dalam persidangan dengan mengambil kesimpulan KPU Kabupaten Kepulauan Selayar. Sidang digelar sesuai aturan UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum dan memperhatikan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8/2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

Bawaslu Sulsel memberi waktu kepada pelapor dan terlapor menyampaikan keberatan maksimal tiga hari setelah putusan dibacakan. Atas keputusan itu, Bawaslu Sulsel menyatakan masih pikir-pikir mengajukan keberatan atau koreksi.

Baca Juga: Survei: Mayoritas Publik Tak Setuju Pemilu Ditunda, Siap Pemilu 2024 

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya