TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Makassar Usut Tiga Temuan Kasus Politik Uang

Politik uang rawan terjadi saat kampanye dan masa tenang

IDN Times/Helmi Shemi

Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, tengah menelusuri dugaan pelanggaran Pemilu berupa praktik politik uang. Dugaan tersebut berdasarkan hasil temuan petugas maupun informasi dari masyarakat.

Ketua Bawaslu Makassar Nursari belum mau menyebutkan siapa oknum yang terlibat dalam dugaan politik uang, karena masih dalam tahap investigasi. Hal ini baru akan dibawa ke tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk dibahas secara bersama.

“Ada yang sementara memberi, ada yang menjanjikan,” kata Nursari di sela kegiatan penyuluhan hukum masyarakat pencari keadilan di Kantor LBH Makassar, Kamis (11/4).

Baca Juga: Pemilih, Nih 13 Informasi yang Wajib Kamu Tahu soal Pemilu 2019

Baca Juga: Belum Terdaftar di DPT? Jangan Panik dan Ikuti Cara-cara Ini

1. Masyarakat diajak bantu mengawasi praktik politik uang

IDN Times / Aan Pranata

Di samping upaya penegakan hukum, Bawaslu mengajak masyarakat Makassar untuk terlibat aktif mengawasi serta menolak praktik politik uang. Praktik itu rawan terjadi pada tahapan kampanye, masa tenang, serta jelang pemungutan suara pemilu.

Keterlibatan masyarakat mutlak dibutuhkan karena Bawaslu kekurangan sumber daya manusia untuk mengawasi Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legistlatif yang digelar secara serentak. Di tingkat kota, Bawaslu hanya punya lima komisioner, serta masing-masing tiga petugas pengawas di kecamatan dan kelurahan. Sedangkan di tingkat TPS, petugas pengawas baru bekerja jelang pemungutan suara.

“Tenaga pengawasan sangat minim terutama di masa kampanye. Kita mendorong pengawasan partisipatif, karena kesukesan pemilu butuh kontribusi masyarakat,” ucap Nursari.

Baca Juga: Termasuk Sulsel, Bawaslu Ungkap 16 Provinsi Rawan di Pemilu 2019

2. Makassar selalu masuk zona rawan pelanggaran

IDN Times / Aan Pranata

Nursari mengungkapkan, Kota Makassar dan Sulsel selama ini selalu masuk zona merah yang rawan pelanggaran pemilu. Kondisi itu selalu berulang pada beberapa periode pemilu terakhir.

Selain politik uang, kerawanan pelanggaran berupa penyalahgunaan isu SARA. Bawaslu mengajak masyarakat membuktikan bahwa daerahnya jauh dari berbagi macam kekhawatiran.

“Sekecil apa pun informasi dari masyarakat akan sangat berharga. Karena hampir semua penanganan di Bawaslu bersumber dari informasi masyarakat, bahkan mencapai 90 persen,” Nursari melanjutkan.

3. Penerima politik uang tandakan masyarakat berpendidikan rendah

IDN Times / Aan Pranata

Pengamat politik Universitas Bosowa Arief Wicaksono menyebut ada tiga kondisi masyarakat yang rentan dimanfaatkan oleh pemberi politik uang. Yang pertama, penerima biasanya merupakan orang dengan pendidikan rendah.

Penerima politik uang juga menandakan dia merupakan masyarakat terpinggirkan, atau bisa jadi tidak peduli dengan politik. Idealnya politik menyejahterakan masyarakat, sedangkan praktik politik uang bertentangan dengan itu.

“Sekarang harapannya tanggung jawab pengawasan bukan hanya di Bawaslu, tapi juga di masyarakat. Politik uang massif karena pemilu digelar serentak, sehingga Bawaslu kewalahan memantau,” kata Arief.

Berita Terkini Lainnya