Belum Terdaftar di DPT? Pakai E-KTP atau Suket untuk Memilih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemilu 2019 tinggal 9 hari lagi. Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 2 (DPTHP) per 15 Desember 2018 yakni 192.828.520 orang.
Dari jumlah itu, pemilih laki-laki berjumlah 96.271.476 orang. Sedangkan pemilih perempuan 96.557.044 orang.
Bagaimana dengan kalian, apakah sudah masuk daftar DPT? Kalau sampai saat ini nama kalian belum juga tercatat di DPT, tenang kalian tetap bisa memilih. Bagaimana caranya?
Baca Juga: 5 Fakta Pemilu 2019, dari Jumlah Caleg, Pemilih hingga TPS
1. Bawa e-KTP ke TPS
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan, bila nomor KTP belum terdaftar dalam DPT, masyarakat tetap dapat memilih dengan membawa KTP elektronik (e-KTP) mereka.
"Bila belum terdaftar dalam DPT, maka yang bersangkutan tetap dapat memilih dengan membawa KTP elektronik, pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB," ungkap Tjahjo dalam keterangan tertulis, Kamis (21/3).
2. Memilih pakai suket KTP
Bila belum memiliki e-KTP, bisa menggunakan surat keterangan (Suket) KTP yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Nageri, yang menunjukkan seseorang sudah direkam secara elektronik.
Dibolehkannya pemilih mencoblos dengan Suket setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan terkait hal itu.
Editor’s picks
“MK memutuskan boleh dengan suket sepanjang suket yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), yang menunjukkan seseorang sudah direkam secara elektronik namun ketunggalan datanya terjamin,” kata Ketua KPU Arief Budiman usai mengikuti sidang putusan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3) siang, seperti dikutip dari setkab.go.id.
3. MK sahkan suket KTP dan memperpanjang masa penghitungan suara
Sebagaimana diketahui dalam sidang tersebut, MK mengesahkan surat keterangan (suket) KTP menjadi syarat mencoblos pada Pemilu 2019, dan memperpanjang masa penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sebenarnya, lanjut Arief, KPU dalam peraturannya telah mengakomodasi penggunaan suket. Karena itu, putusan MK dinilai telah menegaskan aturan KPU.
4. Ketua KPU: Putusan MK produk hukum yang langsung berlaku saat diputuskan
Dalam sidang tersebut, MK juga memutuskan penghitungan suara pemilu di TPS dapat diperpanjang 12 jam setelah hari pencoblosan berakhir.
Selain itu, MK juga memperpanjang batas waktu bagi pemilih yang hendak pindah TPS, dari sebelumnya 30 hari sebelum pencoblosan menjadi H-7 sebelum pencoblosan.
Ketua KPU Arief Budiman menilai, dengan putusan MK itu, kini penghitungan suara di TPS sudah tidak ada lagi masalah.
Arief menegaskan, putusan MK itu merupakan produk hukum yang langsung berlaku ketika diputuskan.
Baca Juga: Pemilu 24 Hari Lagi, Ini Cara Cek Nama Sudah Masuk DPT KPU atau Belum