TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu: Cuma 2 Daerah di Sulsel yang Belum Ada Pelanggaran Pilkada

Bawaslu teruskan 79 kasus pelanggaran netralitas PNS ke KASN

Komisioner Bawaslu Sulsel. Dok. Bawaslu Sulsel

Makassar, IDN Times -  Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan mencatat 128 temuan serta 41 laporan di daerahnya terkait dugaan pelanggaran di Pilkada Serentak 2020. Sejauh ini ada 105 di antaranya yang dinyatakan sebagai pelanggaran.

Temuan dan laporan datang terdapat pada 10 dari 12 daerah penyelenggara pilkada di Sulsel. Dari jumlah itu, pada dua daerah belum ditemukan pelanggaran, yakni Soppeng dan Toraja Utara.

Ada satu temuan di Toraja Utara namun dinyatakan bukan pelanggaran. Begitu pula pada satu laporan yang masuk di Soppeng. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel Azry Yusuf mengatakan, belum ditemukannya pelanggaran kemungkinan karena  petugas penyelenggara efektif dalam sosialisasi.

“Banyak faktor. Mulai dari pencegahan atau kesadaran masyarakat sendrii,” kata Azry kepada wartawan, Jumat (2/10/2020).

Baca Juga: Bawaslu: 34 Daerah Langgar Protokol Kesehatan saat Kampanye

1. Masyarakat diminta aktif mengawasi

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut data Bawaslu Sulsel per 2 Oktober 2020, ada 90 pelanggaran terkait Pilkada Serentak yang berawal dari temuan. Sedangkan 15 pelanggaran didapatkan dari laporan. Pelanggaran terbanyak tercatat di Selayar, yakni 18 kasus, disusul Maros 16 kasus, dan Bulukumba 15 kasus.

Pelanggaran yang ditemukan bermacam-macam, dari administrasi, kode etik, dan hukum lainya. Misalnya ada calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang menjabat lebih dari dua periode, PPS tidak netral, atau PPS menerima uang dan imbalan lain.

Azry menyatakan Bawaslu terus mengupayakan pencegahan pelanggaran serta pemantauan di lapangan. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar ikut mengawasi dan mencegah pelanggaran.

“Tinggal kesadaran masyarakat sendiri bagaimana dia bisa melaporkan jika ada dugaan pelanggaran," ucapnya.

2. Sebanyak 79 kasus netralitas PNS diteruskan ke KASN

kasn.go.id

Sejauh ini Bawaslu Sulsel mengusut 96 kasus dugaan netralitas PNS terkait Pilkada Serentak 2020. Hasilnya, 79 kasus direkomendasikan kepada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti. Sebanyak 13 kasus lain dihentikan, dan 4 masih diproses.

Ada beragam jenis pelanggaran netralitas ASN di Sulsel. Misalnya, melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada salah satu partai politik, mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah, sosialisasi bakal calon lewat alat peraga kampanye, atau memberikan dukungan lewat media sosial.

KASN pun sudah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Sulsel. Sebanyak 13 orang dijatuhi disiplin sedang, 12 disanksi memberikan pernyataan terbuka, 5 orang kena disiplin ringan, dua dapat sanksi pernyataan tertutup, dan dua dapat pemanggilan dan peringatan.

Baca Juga: 3 Paslon di Makassar Saling Lapor Pelanggaran Kampanye ke Bawaslu

Berita Terkini Lainnya