3 Paslon di Makassar Saling Lapor Pelanggaran Kampanye ke Bawaslu

Bawaslu mengaji setiap laporan yang masuk

Makassar, IDN Times - Tahapan kampanye pada Pilkada Makassar 2020 diwarnai aksi saling lapor antar pasangan calon. Masing-masing mengajukan laporannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar.

Laporan diawali paslon nomor urut 1 Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto-Fatmawati Rusdi (Adama). Kubu Adama melalui tim pendamping hukumnya melaporkan dugaan pelanggaran oleh tim pendukung paslon nomor urut 2, Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando (Appi-Rahman).

"Itu pas saat pengundian nomor urut, ditemukan kalau tim dari paslon nomor 2 sudah membawa alat peraga kampanye masuk ke dalam ruangan. Dan itu terjadi di hadapan Ketua Bawaslu Makassar," kata juru bicara tim advokat paslon Adama, Ilham Rasyid kepada IDN Times, Selasa (29/9/2020).

Pilkada Makassar diikuti empat pasangan calon. Mereka, masing-masing: Mohammad Ramdhan "Danny" Pomanto-Fatmawati Rusdi, Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando, Syamzu Rizal-Fadli Ananda, dan Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun.

Baca Juga: Terbesar Rp100 Juta, Ini Laporan Awal Dana Kampanye Pilkada Makassar

1. Dugaan pelanggaran terjadi saat pengundian nomor urut paslon

3 Paslon di Makassar Saling Lapor Pelanggaran Kampanye ke BawasluPaslon nomor urut 1 di Pilkada Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi. (Dok KPU Makassar)

Pengundian nomor urut paslon kepala daerah di Makassar berlangsung di Hotel Harper, Kamis, 24 September, pekan lalu. Kala itu, kata Ilham, APK yang dibawa pendukung paslon disaksikan oleh perangkat penyelenggara pemilu. Pihaknya pun meminta ketegasan Bawaslu soal itu.

"Kami menunggu ketegasannya beberapa hari tidak ada, makanya kami laporkan agar segera ditindaklanjuti. Isi laporannya sebagaimana pelanggaran yang dimaksud dan menindak pelanggaran yang terjadi," ungkap Ilham.

Menanggapi hal tersebut, juru bicara paslon nomor urut 2, Fadli Noor mengaku belum begitu mengetahui jelas persoalan laporan yang diajukan ke Bawaslu.

"Saya belum tahu. Jika benar adanya, kami akan ikuti semua proses penanganan pengaduan yang diatur oleh undang-undang," ujarnya saat dikonfirmasi terpisah.

2. Paslon Appi-Rahman laporkan pelanggaran kampanye paslon IMUN

3 Paslon di Makassar Saling Lapor Pelanggaran Kampanye ke BawasluPaslon Pilkada Makassar nomor urut 2 Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando. Dok KPU Makassar

Di sisi lain Fadli Noor mengatakan, pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran oleh tim paslon nomor urut 4, Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Armin Nurdin Halid (IMUN). Pelaporan dilayangkan ke Bawaslu Makassar, pada Senin, 28 September. Laporan terkait alat peraga kampanye (APK) milik Appi-Rahman yang sengaja ditimpa dan ditutupi dengan gambar IMUN.

"Kami berharap agar Bawaslu segera bertindak dan bersikap agar ada kepastian hukum," kata Fadli Noor.

Fadli menyatakan pihaknya tidak ingin situasi dan kondisi dalam tahapan kampanye saat ini, dinodai dengan tindakan atau ulah segelintir pihak yang tidak beranggungjawab.

"Kami tak ingin hal ini menjadi preseden buruk yang mencederai falsafah sipakatau dalam praktek berdemokrasi kita," ucapnya.

Fadli mengingatkan Bawaslu bersikap tegas menindaki setiap laporan dugaan pelanggaran.

"Apapun sikap Bawaslu nantinya, akan kami terima, dan kami pastikan bahwa relawan dan jejaring Appi-Rahman tidak akan melakukan pengrusakan pada APK kandidat lain,"  kata dia.

3. Paslon IMUN minta Bawaslu mengaji setiap laporan yang diajukan

3 Paslon di Makassar Saling Lapor Pelanggaran Kampanye ke BawasluPaslon Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Armin saat mendaftar di KPU Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Ketua Tim Hukum IMUN, Achmad R Hamzah membantah tudingan soal penutupan APK. Dia menyatakan pihaknya memasang alat peraga seperti spanduk dan baliho dengan merujuk tata tertib yang disepakati bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pendamping setiap paslon.

"Kita memasang APK juga merujuk dalam PKPU (Nomor 10 Tahun 2020) tentang kampanye," ujar Achmad saat dikonfirmasi terpisah.

Achmad malah menantang Bawaslu menelusuri laporan yang diajukan tim Appi-Rahman. Sebab diduga baliho yang disebut tertimpa itu sudah ada sebelum penetapan paslon. Jika benar, itu termasuk pelanggaran.

"Yang menjadi pertanyaan, balihonya siapa sebenarnya yang melanggar," katanya.

Achmad bilang, baliho yang ada sebelum masa kampanye bisa dianggap baliho liar. Tapi dia tidak begitu mempersoalkan laporan yang diajukan kubu lawan. Menurutnya, kondisi itu biasa dalam sistem demokrasi.

"Kalaupun tertimpa, berarti itu murni hal yang sifatnya insidentil yang kebetulan. Tidak ada kesengajaan dan tidak ada juga instruksi untuk menutup baliho paslon lain," dia menerangkan.

Achmad menegaskan, pihaknya berkomitmen dan bersikap kooperatif apabila Bawaslu akan memintai keterangan terkait persoalan pelaporan tersebut.

"Pasti kami akan klarifikasi. Saya juga memang dari kemarin menunggu panggilan resmi untuk klarifikasi hal itu," kata Achmad.

4. Penjelasan Bawaslu Makassar soal lapor melapor paslon

3 Paslon di Makassar Saling Lapor Pelanggaran Kampanye ke BawasluKetua Bawaslu Makassar Nursari. Dok. KPU Makassar

Koordinator Divisi Pengawasan dan Humas Bawaslu Makassar Zulfikarnain Tallesang menjelaskan, pihaknya sudah menerima  sejumlah pelaporan dari pihak paslon. Sebagian sudah ditindaklanjuti dengan pengajian oleh tim sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).

Soal dugaan pelanggaran kampanye pada pengundian nomor urut, laporan sudah masuk pembahasan kedua. Laporan dianggap memenuhi unsur pasal yang terkait dugaan pelanggaran.

"Sekarang kita ada pemeriksaan beberapa saksi-saksi untuk memastikan ada pelanggaran di situ atau tidak," Zulfikanain menerangkan.

Soal laporan APK yang ditimpa oleh kubu lawan, Gakkumdu menyatakan tidak menemukan unsur atau jenis pelanggaran. Zulfikarnain kemudian menjelaskan definisi APK sesuai Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020, yang mengatur kampanye di pilkada.

Pada Pasal 1 ayat 2, adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan program paslon, simbol, atau tanda gambar paslon yang dipasang untuk keperluan kampanye. APK difasilitasi oleh KPU Provinsi atau kabupaten dan kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dibiayai sendiri oleh pasangan calon. KPU Makassar sendiri belum mengeluarkan fasilitas seperti yang dimaksud aturan itu.

"Sehingga Gakumdu, berkesimpulan bahwa itu bukan APK yang sesuai dengan undang-undang pilkada tetang kampanye. Jadi tidak masuk dalam kategori pelanggaran yang dimaksud," kata Zulfikarnain.

Baca Juga: Pilkada Makassar, Danny Pomanto Paling Tajir Hartanya Rp197,5 Miliar

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya