TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Belum Putuskan Nasib 15 Camat Terkait Dukungan ke Jokowi

Bawaslu Sulsel punya waktu 14 hari sejak laporan masuk

Eks Camat Tamalate Fahyuddin Yusuf usai diperiksa di Bawaslu Sulsel. IDN Times / Aan Pranata

Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan belum memutuskan sikap soal dugaan pelanggaran netralitas 15 camat se-Makassar. Bawaslu masih menyelidiki laporan soal video yang menunjukkan dukungan para camat terhadap pasangan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Bawaslu Sulsel punya waktu 14 hari sejak awal masuknya laporan untuk menentukan sikap. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, maka kasus dilanjutkan ke proses hukum. 

“Sampai saat ini kita masih memeriksa saksi-saksi terlapor, memintai keterangan,” kata Komisioner Bawaslu Sulsel Azry Yusuf di Makassar, Selasa (26/2).

Baca Juga: Wali Kota Makassar Bela 15 Camat yang Dianggap Langgar Aturan Pemilu 

1. Bawaslu mengumpulkan seluruh laporan yang masuk

IDN Times / Aan Pranata

Azry menerangkan, Bawaslu tengah menyusun administrasi laporan soal para camat Makassar. Sejak dalam beberapa hari, mereka menerima sejumlah laporan berbeda dari masyarakat.

Bawaslu Sulsel menerima setidaknya tiga berkas aduan. Sedangkan di Bawaslu Makassar juga terdapat beberapa aduan yang masuk. Rencananya, semua aduan akan digabung dalam satu penyelidikan yang sama.

“Hari ini kita menunggu aduan yang masuk lewat Bawaslu Makassar, sambil merampungkan pemeriksaan para saksi,” ucap Azry.

2. Syahrul Yasin Limpo belum masuk daftar panggil

Dok. Syahrul YL

Dalam video yang beredar di masyarakat, 15 camat se-Makassar tampak menyatakan dukungan ‘harga mati’ kepada Jokowi-Ma’ruf. Mereka berdiri bersama mantan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo. 

Bawaslu Sulsel, kata Azry, belum berencana meminta keterangan Syahrul. Sebab dalam laporan masyarakat, yang diadukan adalah para camat sebagai aparatur sipil negara (ASN).

“Soal itu, kita masih harus duduk membahas bersama Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Apakah perlu atau tidak memanggil yang bersangkutan,” Azry menambahkan.

Baca Juga: 15 Camat Dukung Jokowi, Gubernur Sulsel Tegur Wali Kota Makassar

Berita Terkini Lainnya