Bawaslu Awasi Rekrutmen Petugas Ad Hoc Pemilu di Sulsel
Bawaslu ingin memastikan perekrutan berjalan sesuai aturan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan mengawasi proses rekrutmen calon tenaga ad hoc Pemilihan Umum 2024. KPU tengah menggelar perekrutan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 14 kabupaten/kota.
"Dalam hal pengawasan terhadap proses rekrutmen PPK dan penyelenggara adhoc lainnya, Bawaslu tentu mengacu pada mekanisme, tata cara dan prosedur yang diatur oleh KPU RI," kata Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad dikutip dari Antara, Selasa (22/11/2022).
Baca Juga: KPU Sulsel: Disabilitas Punya Ruang Menjadi Anggota PPK dan PPS
1. Pengawasan demi menjaga kepercayaan publik
Syaiful menerangkan, jajaran Bawaslu akan mengingatkan serta memberi saran perbaikan jika dalam proses rekrutmen ada yang menyimpang dari tata cara yang telah diatur. Misalnya, terkait tahapan proses, syarat dan ketentuan lain yang harus dipenuhi pendaftar penyelenggara adhoc.
Demikian pula terkait dengan proses seleksi. Semua itu dimaksudkan agar proses yang dilakukan dapat menumbuhkan kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara Pemilu pada 2024.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 5 tahun 2022, pasal 5, ayat (3). Bawaslu kabupaten/kota bertugas mengawasi proses rekrutmen PPK dan PPS serta penyelenggara adhoc lainnya.
"Bisnis penyelenggara Pemilu adalah bisnis kepercayaan. Kita berharap hasil dan proses penyelenggaraan pemilu ke depan diterima dan dipercaya oleh publik," ucapnya.
Baca Juga: Mau Jadi Petugas PPK dan PPS Pemilu? Ini Syarat dan Gajinya