TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Awasi Rekrutmen Petugas Ad Hoc Pemilu di Sulsel

Bawaslu ingin memastikan perekrutan berjalan sesuai aturan

Ilustrasi. Petugas KPPS meneteskan tinta ke jari pemilih menggunakan pipet pada simulasi pemilihan di halaman KPU Purbalingga tanggal 25 November 2020./Foto: Rudal Afgani Dirgantara

Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan mengawasi proses rekrutmen calon tenaga ad hoc Pemilihan Umum 2024. KPU tengah menggelar perekrutan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 14 kabupaten/kota.

"Dalam hal pengawasan terhadap proses rekrutmen PPK dan penyelenggara adhoc lainnya, Bawaslu tentu mengacu pada mekanisme, tata cara dan prosedur yang diatur oleh KPU RI," kata Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad dikutip dari Antara, Selasa (22/11/2022).

Baca Juga: KPU Sulsel: Disabilitas Punya Ruang Menjadi Anggota PPK dan PPS 

1. Pengawasan demi menjaga kepercayaan publik

Komisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad (kiri) saat ditemui di kantornya, Selasa (20/9/2022). IDN Times/Asrhawi Muin

Syaiful menerangkan, jajaran Bawaslu akan mengingatkan serta memberi saran perbaikan jika dalam proses rekrutmen ada yang menyimpang dari tata cara yang telah diatur.  Misalnya, terkait tahapan proses, syarat dan ketentuan lain yang harus dipenuhi pendaftar penyelenggara adhoc.

Demikian pula terkait dengan proses seleksi. Semua itu dimaksudkan agar proses yang dilakukan dapat menumbuhkan kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara Pemilu pada 2024.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 5 tahun 2022, pasal 5, ayat (3). Bawaslu kabupaten/kota bertugas mengawasi proses rekrutmen PPK dan PPS serta penyelenggara adhoc lainnya.

"Bisnis penyelenggara Pemilu adalah bisnis kepercayaan. Kita berharap hasil dan proses penyelenggaraan pemilu ke depan diterima dan dipercaya oleh publik," ucapnya.

2. Bawaslu mengantisipasi ada orang parpol ikut mendaftar

Ilustrasi TPS. IDN Times/Daruwaskita

Hal senada disampaikan anggota Bawaslu Makassar Sri Wahyuningsih bahwa pengawasan rekrutmen PPK dan PPS akan mendapat pengawalan dari Pengawas Kecamatan (Panwascam) di tingkat kecamatan, kelurahan hingga desa.

Ia mengungkapkan setiap anggota Panwascam tentu mengetahui orang-orang sekitarnya yang mana bukan bagian dari simpatisan Parpol, anggota maupun pengurus Parpol yang mau mendaftar, karena itu sudah menyalahi aturan persyaratan calon badan adhoc.

"Saya kira Panwascam banyak kenal orang-orang di wilayahnya. Pastinya nanti Panwascam akan menyampaikan kepada kami jika ada orang-orang yang tidak bersyarat itu untuk tidak diloloskan. Selain itu ada tanggapan masyarakat juga kita akomodir," kata Sri menekankan.

Baca Juga: Mau Jadi Petugas PPK dan PPS Pemilu? Ini Syarat dan Gajinya

Berita Terkini Lainnya