KPU Sulsel: Disabilitas Punya Ruang Menjadi Anggota PPK dan PPS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan masyarakat berkebutuhan khusus atau difabel memiliki hak yang sama dengan komponen masyarakat lainnya untuk menjadi anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Sulsel Divisi SDM dan Litbang, Fatmawati, di sela-sela kegiatan rapat sosialisasi pembentukan Badan Adhoc (PPK dan PPS) Pemilu Tahun 2024 di Hotel Four Points, Makassar, Minggu (20/11/2022).
"Disabilitas (difabel) juga diberi ruang untuk menjadi PPK dan PPS sepanjang memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas sebagai PPK dan PPS," kata Fatmawati.
1. Tidak ada ketentuan jumlah
Fatmawati menyebut bahwa tidak ada ketentuan jumlah kelompok difabel yang dibutuhkan. Selama memenuhi persyaratan, maka mereka tetap berpeluang bergabung sebagai PPK maupun PPS.
"Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba. Seluruh persyaratan itu kan tidak ada yang tentang masalah keterbatasan fisik. Jadi ruangnya mereka ada untuk mendaftar dan terlibat sebagai penyelenggara," ujar dia.
2. Sebanyak 10.699 PPK dan PPS dibutuhkan
Jumlah PPK dan PPS yang dibutuhkan di Sulsel mencapai 10.699 orang. Secara rinci, PPK akan direkrut sebanyak 1.555 PPK sedangkan PPS sebanyak 9.144 PPS.
Pendaftaran akan berlangsung mulai 20-29 November 2022. Fatmawati menyatakan pihaknya telah menyosialisasikan perekrutan Badan Adhoc ini jauh sebelum pendaftaran. Menurutnya, masyarakat cukup antusias dengan perekrutan tersebut.
"Mudah-mudahnn saja, masyarakat dengan kompetensi terbaik bisa memanfaatkan waktu ini dan juga kami berharap teman-teman media bisa menyentuh masyarakat yang punya potensi itu sehingga kesempatan 10 hari ini bisa mendaftar," kata Fatmawati.
3. Persyaratan untuk pendaftaran PPK dan PPS
Beberapa persyaratan pun harus dipenuhi oleh pendaftar. Adapun persyaratan untuk menjadi anggota PPK dan PPS adalah sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari pengalahgunaan narkotika
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
10. Persyaratan usia untuk KPPS diutamakan tidak melebihi 55 (lima puluh lima) tahun terhitung pada hari pemungutan suara dalam Pemilu atau Pemilihan.
Baca Juga: Verifikasi Faktual, KPU Makassar: Pengurus Parpol Bantah Keanggotaan