Baru Diketuk, DPRD Sulsel Ajukan Perubahan Parsial APBD
Anggaran disesuaikan dengan struktur OPD Pemprov yang baru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - DPRD Provinsi Sulawesi Selatan berencana mengajukan perubahan sebagian atau parsial terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020. Penyesuaian dianggap perlu setelah Pemerintah Provinsi Sulsel menerapkan perubahan pada struktur organisasi perangkat daerah (OPD).
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, belum lama ini melebur sejumlah OPD di lingkup Pemprov. Peleburan OPD diterapkan belakangan setelah APBD ditetapkan. Anggaran yang disetujui pada tahun 2020 pun masih berdasarkan struktur OPD lama.
“Kita akan minta dalam waktu dekat. Kita dorong secepatnya, karena ini tahun anggaran baru, dan akan berpengaruh pada serapan,” kata Ketua Komisi A DPRD Sulsel Selle KS Dalle di Makassar, Selasa (14/1).
1. Dokumen anggaran disesuaikan dengan struktur pemerintahan
Selle menjelaskan, Dewan bersama Pemprov harus mengubah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) agar penyerapan anggaran berjalan lancar. Pada APBD 2020, Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPS) disusun berdasarkan struktur OPD lama.
Perubahan struktur OPD sebenarnya tidak jadi masalah, sebab sudah mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri. Dewan dan Pemprov sudah bersepakat menuangkannya dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019. Hanya saja, penyesuaian dokumen tetap dianggap perlu.
“Saat pembahasan APBD, saya sudah selalu mempertanyakan itu. Akan kita dorong secepatnya,” ucap Selle.
Baca Juga: Sindir Staf Khusus, Dewan Sarankan Sejumlah OPD Pemprov Sulsel Dihapus
Baca Juga: Serapan APBD Sulsel Rendah, Nurdin Abdullah Soroti OPD