TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

8 Bakal Calon Wali Kota Makassar Berebut Rekomendasi Partai Demokrat

Partai hanya diwakili satu orang kader

Partai Demokrat membuka penjaringan kandidat wali kota Makassar. IDN Times/Aan Pranata

Makassar, IDN Times - Partai Demokrat mulai membuka penjaringan bakal calon wali kota/wakil wali kota Makassar. Hingga Selasa (31/12), sudah ada delapan kandidat yang mendaftar untuk bersaing mendapatkan rekomendasi partai untuk pencalonan pada pilkada tahun 2020.

Wakil Ketua Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi (OKK) Partai Demokrat Makassar Iskar Kadir mengatakan, penjaringan kandidat dibuka sejak Kamis (26/12). Pendaftaran sekaligus pengembalian formulir dibuka hingga 7 Januari mendatang.

“Sampai hari ini sudah ada delapan yang mengambil formulir. Kita masih menunggu sampai pendaftaran ditutup,” kata Wakil Ketua Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi (OKK) Partai Demokrat Makassar Iskar Kadir, kepada wartawan di Makassar, Selasa (31/12).

1. Penjaringan diikuti tokoh populer

Ilustrasi surat suara pilkada. IDN Times/Sukma Shakti

Pendaftaran penjaringan di Partai Demokrat diikuti sejumlah figur dalam bursa kandidat wali kota Makassar. Sebagian besar merupakan tokoh populer di kancah politik.

Pendaftar, berturut-turut, Wakil Ketua DPRD Makassar Adi Rasyid Ali; eks Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto; CEO PSM Makassar, Munafri Arifuddin; politikus PDI Perjuangan Andi Yagkin Padjalangi.

Berikutnya, Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sulsel Muhammad Hasan Basri Ambarala; politikus PKS Iqbal Jalil; politikus Jabal Nur; dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Sulsel Irman Yasin Limpo.

Baca Juga: Diulang karena Tanpa Pemenang, 6 Fakta Pilkada Makassar 2020    

2. Tahap akhir penjaringan jadi wewenang DPP Demokrat

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat pidato refleksi akhir tahun di JCC, Senayan, Rabu malam (11/12). (IDN Times/Fitang Budhi Aditya)

Iskar mengatakan, proses penjaringan kandidat di Partai Demokrat bakal berlangsung panjang. Demokrat Makassar hanya berwenang membuka pendaftaran, untuk selanjutnya dialihkan ke tingkat provinsi.

Jika dinyatakan memenuhi syarat administrasi, para pendaftar bisa mengikuti tahap selanjutnya. Antara lain kelayakan dan kepatutan. 

“Keputusan akhir tentang calon yang bakal diusung merupakan wewenang pusat, atau DPP,” ucap Iskar.

Baca Juga: Pilkada Makassar, Deng Ical Klaim Dukungan Empat Parpol

Berita Terkini Lainnya