5.648 Narapidana di Sulsel Dapat Remisi HUT RI, 94 Langsung Bebas
Napi kasus korupsi juga mendapat remisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan kepada 5.648 narapidana di Sulawesi Selatan, pada peringatan hari ulang tahun ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia. Remisi diumumkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar, Sabtu (17/8).
Remisi diberikan kepada penghuni Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan berdasarkan surat keputusan Menkumham Nomor PAS 963. PK 01.01.02 Tahun 2019. Berkat remisi ini, 94 napi dinyatakan langsung bebas karena masa tahanan sudah berakhir.
"Para narapidana ini diberikan remisi karena kerja sama yang baik yang ditunjukkan dalam perubahan sikap dan pengembangan kualitas diri dalam meningkatkan usaha mandiri selama menjadi warga binaan," kata Gubernur Nurdin, pada keterangan pers yang diterima IDN Times Sabtu (17/8).
Baca Juga: Genangan Darah di Sepatu Lars Kapten Raymond Westerling
1. Remisi diterima oleh separuh napi di Sulsel
Berdasarkan data Kemenkumham per 17 Agustus 2019, jumlah isi penghuni Lapas dan Rutan sebanyak 11.158 orang. Remisi diterima oleh separuh dari mereka.
Rinciannya, sebanyak 1.341 napi memperoleh pemotongan masa tahanan satu bulan, 1.171 dapat remisi dua bulan, 1.825 orang diberi remisi tiga bulan. Lalu remisi empat bulan berlaku bagi 727 orang, remisi empat bulan untuk 399 orang, dan remisi enam bulan kepada 91 orang.
Baca Juga: Minus Danny Pomanto, Upacara HUT RI di Makassar Dihadiri Eks Pejabat